Zona Hijau Boleh Lakukan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
Meski tahun ajaran baru sekolah dimulai pada Juli 2020, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau Covid-19.
SERAMBINEWS.COM - Jadwal resmi masuk sekolah di tahun ajaran baru 2020/2021 telah keluar.
Kemendikbud telah mengumumkan bahwa tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang.
Meski tahun ajaran baru sekolah dimulai pada Juli 2020, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau Covid-19.
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melarang wilayah Covid-19 zona kuning, oranye dan merah untuk memulai kegiatan tatap muka di sekolah.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Sedangkan untuk wilayah Covid-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.
Akan tetapi, hal ini terdapat beberapa syarat ketika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi Covid-19 masih terjadi :
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim rapat kerja bersama Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)