Zona Hijau Boleh Lakukan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Meski tahun ajaran baru sekolah dimulai pada Juli 2020, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau Covid-19.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Murid SDIT Bunayya Lhokseumawe mengikuti proses belajar mengajar di sekolahnya. 

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.

Charlie Wijaya, Kader PSI Lapor Bintang Emon ke Kemenkominfo, Sebut Proses Hukum Sudah Berjalan Baik

Viral Jenazah PDP Corona di Surabaya Dimakamkan Tanpa  Kafan, Hanya Dibungkus Plastik & Pakai Popok

Panduan pembelajaran tatap muka pada zona hijau

Pembelajaran tatap muka di zona hijau harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, terdapat tahapan dalam proses pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B

• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB

• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved