Berita Abdya

Julinardi Sesalkan Penebangan Trembesi di Jalan ke Kompleks Perkantoran Abdya, Pemkab Harus Larang

Julinardi mengharapkan Pemkab Abdya harus bersikap dengan mengeluarkan larangan

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Anggota DPRK Abdya Julinardi 

“Lokasi ini sering menjadi objek foto pre-wedding pasangan pengantin, selain menjadi salah satu lokasi bersantai pada sore hari. Kenapa ditebang bengitu saja tanpa sedikit pun rasa bersalah,” kata Marwansyah.     

Diberitakan sebelumnya, sebagian pohon trembesi di kanan dan kiri trotoar Jalan Bukit Hijau atau akses keluar masuk Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya mulai ditebang secara leluasa.

Jika tidak segera dilarang, jalan dua jalur sepanjang sekitar 700 meter sebagai akses dari dan ke Kantor Bupati Abdya yang selama ini dikenal teduh dan sejuk itu bakal kembali tandus.

Pohon trembesi tersebut ditanam Pemkab setempat sekitar tahun 2004 dan kini tumbun rimbun menaungi sepanjang jalan dua jalur di lokasi Desa Keude Paya, Blangpidie.

Suasana teduh dan sejuk menjadi daya tarik warga, terutama kalangan remaja sebagai tempat bersantai pada sore hari.

Jalan dua jalur dari dan ke Kantor Bupati Abdya itu pun selalu ramai warga jalan pagi karena didukung suasana nyaman dan arus lalu lintas tidak padat.

Belakangan ini suasana tersebut mulai terusik. Pasalnya, pohon trembesi di kanan dan kiri trotoar jalan dua jalur tersebut sebagian ditebang secara leluasa.

Pohon tumbuh rindang ini ditebang karena lokasi dijadikan sebagai akses pembangunan rumah toko (ruko) di sepanjang kanan dan kiri jalan itu.

Bukan saja menebang pohon, pemilik bangunan ruko juga membongkar trotoar jalan lokasi depan bangunan ruko miliknya agar areal halaman menjadi luas dan bebas dari pohon yang menghalang.

Sejumlah pengguna jalan kepada Serambinews.com mengaku prihatin melihat sejumlah pohon trembesi ditebang oleh pemilik bangunan ruko di lokasi.

Lebih disayangkan lagi, aksi tidak penebangan pohon tersebut seperti luput dari perhatian Pemkab Abdya.

Padahal yang ditebang itu merupakan pohon penghijauan dan selalalu dalam perawatan petugas kebersihan  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) setempat.      

Tanggapan Plt Kadis

Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim dan LH Abdya, Armayadi ST, yang dihubungi Serambinews.com, Senin (15/6/2020) mengakui pohon trembesi tersebut tidak boleh ditebang karena berfungsi sebagai tanaman penghijauan di lokasi.   

Diakui pula, tidak ada pihak yang meminta izin untuk menebang pohon trembesi tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved