Berita Aceh Tenggara

Polda Aceh Janji Tuntaskan Kasus Pengadaan Bebek Petelur di Aceh Tenggara, Proyek DAU Rp 12,9 Miliar

Proyek melalui Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Distan Agara) ini tahun 2018 dan 2019 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 12,9 miliar.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
dok/TP4D Kejari Agara
Dinas Pertanian Aceh Tenggara, telah menyalurkan sekitar 44.500 ekor bebek petelur kepada kelompok ternak di Aceh Tenggara. Penyaluran ternak bebek petelur itu dibawah pengawasan pihak Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Terlihat bebek di tempat penangkaran di Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam. dok/TP4D Kejari Agara 

Harga bebek petelur di pasaran hanya mencapai Rp 50.000/ekor, bukan mencapai Rp 100 ribu per ekor seperti dalam proyek ini" ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Selasa (16/6/2020).

Disinyalir tidak ada ternak yang berkembang, bahkan ternak bebek petelur yang dibagikan nyaris tidak ada yang berkembang.

Seharusnya, mereka ketika membagikan bantuan ternak bebek petelur harus mengikuti prosedur, apakah penerima manfaat (kelompok) memiliki kandang ternak, fasilitas- fasilitas lainnya, dan mampu memberikan pakan selama ternak dipelihara.

Tetapi, kita lihat fakta di lapangan bantuan ternak bebek petelur tidak tepat sasaran, bahkan perlu diperiksa setiap kelompok ternak apakah sesuai dengan ternak yang dia teken ketika menerima bantuan ternak bebek petelur tersebut.

Sebelumnya lagi diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah melayangkan surat pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara. 

Proyek ini terjadi tahun 2018 dan 2019 dengan anggaran mencapai Rp 12,9 miliar. 

PPK proyek ini tahun 2019 Marhalim yang juga Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara ini yang sedang diselidiki Polda Aceh. 

Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Asbi SE, mengungkapkan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (6/5/2020).

"Kita sudah menerima surat pemanggilan tanggal 30 April 2020 dari Polda Aceh terhadap Pak Marhalim," kata Asbi. 

Marhalim mengaku mendapat surat paggilan dari Polda Aceh terhadap stafya itu melalui pihak Setdakab. 

Namun, karena ada surat dari Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP dan Mendagri yang tidak memperbolehkan pejabat ke luar daerah di tengah Covid-19 saat ini, maka pemanggilan itu belum dipenuhi. 

Asbi mengakui pemanggilan itu baru untuk satu orang, yakni Marhalim. 

Sementara itu, PPK proyek ini tahun 2018, Muaddin yang dikonfirmasi Serambinews.com, mengaku dirinya belum mendapat panggilan dari Polda Aceh. 

Sedangkan pada 2019, ia mengaku bukan dirinya lagi yang menjabat PPK dalam proyek ini. 

Muaddin menyebutkan ketika pengadaan bebek petelur ini tahun 2018 anggarannya Rp 4,2 miliar untuk 42 ribu ekor dengan harga satuan Rp 98 ribu per ekor. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved