Berita Aceh Tenggara

Polda Aceh Janji Tuntaskan Kasus Pengadaan Bebek Petelur di Aceh Tenggara, Proyek DAU Rp 12,9 Miliar

Proyek melalui Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Distan Agara) ini tahun 2018 dan 2019 menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp 12,9 miliar.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
dok/TP4D Kejari Agara
Dinas Pertanian Aceh Tenggara, telah menyalurkan sekitar 44.500 ekor bebek petelur kepada kelompok ternak di Aceh Tenggara. Penyaluran ternak bebek petelur itu dibawah pengawasan pihak Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Terlihat bebek di tempat penangkaran di Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam. dok/TP4D Kejari Agara 

Kontraktornya ketika itu CV Beru Dinam.

Adapun PPK proyek ini ada 2019, Muaddin mengaku bukan dirinya lagi. Sementara kontraktornya masih tetap CV Beru Dinam.

Sementara itu, Ketua  Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M Sopian Desky, mengapreasi langkah Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.

Kata M Sopian Desky, pihaknya telah turun ke lapangan dan ternyata bantuan bebek itu telah banyak sekali yang diperjual belikan.

Sopian Desky menambahkan pihaknya siap membantu polisi dalam mengumpulkan berbagai dokumen diperlukan dalam perkara ini.

"Korupsi  di Tanah Alas ini pelakunya harus dipenjarakan agar ada efek jera," ujar Sopian Desky.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara Asbi SE mengatakan, bantuan bebek petelur tahun 2018 sebesar Rp 4,2 miliar, dan 2019 Rp 8,7 miliar dana DAU.

Bebek petelur ini harga satuan mencapai Rp 100.000/ekor. Pihaknya juga membenarkan adanya laporan pengadaan bebek petelur yang dilaporkan ke Polda Aceh. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved