Berita Aceh Tengah
Tim Pansus DPRK Aceh Tengah Mulai Bekerja, Upaya Damaikan Bupati dengan Wakil Bupati
Ada beberapa agenda yang akan dilakukan tim Pansus, di antaranya menyambangi masing-masing pihak yang sedang bertikai.
Penulis: Mahyadi | Editor: Mursal Ismail
Disinggung sorotan sejumlah pihak yang menyebut pembentukan Tim Pansus DPRK Aceh Tengah, di luar kewenangan legislatif, Sukurdi Iska menegaskan, perselisihan yang terjadi antara bupati dan wakil bupati, berdampak luas, termasuk pada roda pemerintahan.
“Karena persoalan ini, bisa mengganggu roda pemerintahan, sehingga dewan bisa membentuk pansus.
Ada kententuan yang mengatur pembentukan ini,” tegasnya.
Salah seorang anggota Tim Pansus yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan menambahkan, bahwa pansus merupakan alat kelengkapan lainnya di lembaga legislatif.
Tetapi tugasnya dibatasi waktu. “Jadi anggotanya, merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada di dewan. Pembetukan ini, tidak menabarak aturan kok,” imbuh Edi Kurniawan.
Terbentuknya, Tim Pansus DPRK Aceh Tengah, sebut Edi Kurniawan, karena upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, bersama sejumlah anggota Forkopimda, belum membuahkan hasil, sehingga dilakukan secara lembaga.
“Tugas Tim Pansus ini, hanya mendamaikan perselisihan antaran bupati dengan wakil bupati. Tidak boleh melebar ke hal-hal lain,” jelasnya.
Edi Kurniawan menuturkan, batas waktu kerja Tim Pansus untuk mendamaikan perselisihan bupati dengan wabup, paling lama enam bulan.
Meski begitu,pihaknya akan berupaya secepat mungkin bisa menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Kalaulah belum juga selesai, tentu Tim Pansus akan membuat rekomendasi sesuai dengan hasil pansus,” pungkasnya. (*)