Berita Aceh Tenggara

3 Tahun Berjalan Tak Tuntas-tuntas, Polda Aceh Ambil Alih Kasus Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 M

Ditengarai korupsi tersebut terjadi pada Pilkada Gubernur/Wagub Aceh dan Bupati/Wabup Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

Sehingga kasus KIP Agara tersebut berjalan berlarut-larut. Pihaknya, meminta kepada penyidik dan JPU untuk transparan dan jangan ada yang disembunyikan dalam perkara KIP Agara tersebut.

Kata Askhalani, pihaknya berharap Polda Aceh melalui Dirreskrimsus Polda Aceh untuk dapat melakukan penyelidikan baru (membuat LP baru) yang berfokus pada laporan petugas PPS dan PPK di Agara yang tidak dibayarkan honorernya selama dua bulan yang mencapai militan rupiah.

Menurut Askhalani, kasus ini berlarut-larut dan tidak juga selesai, sepertinya dalam perkara ini ada yang disembunyikan dan tidak fokus pada laporan masyarakat kepada pihak penyidik Polres Aceh Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Nazarudin atau yang akrab disapa Dek Gam meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol Margiyanta untuk segera ambil alih kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tersebut.

"Kasus ini bertahun-tahun tidak tuntas-tuntas.

Bahkan, ketika dilimpahkan ke Kejari Agara dikembalikan lagi. Adanya perbedaan fakta hukum antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga kasus dugaan korupsi di KIP Agara tersebut semakin berlarut-larut.

Pihaknya, meminta kepada penyidik dan JPU untuk transparan dan jangan ada yang disembunyikan dalam perkara dana KIP Aceh Tenggara tersebut.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, berdasarkan informasi, dalam kasus ini bendahara dan Sekretaris KIP Agara yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah tersangka ini yang mencicipi aliaran gaji PPS itu, lalu bagaimana dengan Komisioner KIP Agaranya?. Saya minta Kapolda Aceh segera ambil alih kasus KIP Agara dengan membentuk tim khusus sehingga kasus ini tuntas," ujar Nazaruddin alias Dek Gam kepada Serambinews.com, Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, menjelaskan, penyebab perkara itu belum dapat dinyatakan P21 oleh JPU hal ini disebabkan penyidik Polres Agara belum menemukan fakta hukum kemana uang gaji PPK dan PPS sehingga tidak terbayarkan.

Hal ini sesuai adanya laporan dari anggota PPK dan PPS terkait dana gaji PPK dan PPS yang belum dibayarkan oleh KIP Agara.

Proses penyidikan oleh penyidik tidak mengarah pada sebab tidak terbayarkan uang gaji PPK dan PPS, melainkan penyidikan Polres Agara mengarah pada penyimpangan pengunaan dana hibah pilkada 2017 sebesar Rp 27,9 miliar.

Sehingga tidak ada alat bukti baik saksi saksi maupun dokumen mengenai tidak terbayarkan gaji PPK dan PPS yang muncul dalam berkas perkara.

Terkait dengan adanya hasil audit BPKP yang dkeluarkan oleh BPKP Aceh, ternyata audit yang dikeluarkan hanya terkait pada penggunaan dana hibah senilai Rp 27,9 miliar bukan mengenai audit kenapa gaji PPK dan PPS tidak dibayarkan.

Dan hasil audit BPKP Aceh pun tanpa merincikan adanya dokumen dokumen yang mendukung pembuktian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved