Berita Aceh Tenggara
3 Tahun Berjalan Tak Tuntas-tuntas, Polda Aceh Ambil Alih Kasus Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 M
Ditengarai korupsi tersebut terjadi pada Pilkada Gubernur/Wagub Aceh dan Bupati/Wabup Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
Terhadap perkara itu, JPU perkara ini menginginkan penyidik Polri Resort Agara fokus pada laporan PPK dan PPS terkait tidak dibayarkan gaji mereka bukan pada penyimpangan penggunaan anggaran dana hibah Rp 27,9 miliar yang akhirnya hasil penyidikan tidak sesuai dengan laporan kepolisian yang dilaporkan oleh petugas PPK dan PPS.
Karena hasil penyidikan yang tidak fokus itu, maka JPU meminta penyidik polri resort Agara menfokuskan pada penyebab tidak dibayarkan gaji itu bukan pada penyimpangan penggunaan anggaran hibah senilai Rp 27,9 miliar.
Terkait adanya BB uang yang disita oleh penyidik, JPU tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena barang bukti (BB) itu tidak berkaitan dengan laporan petugas PPK dan PPS terkait gaji mereka yang tidak dibayar selama 2 bulan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Aidil Syahputra SH SIK melalui Kanit Tipikor, Aipda Ervan Effendi, mengatakan, perkara kasus dana KIP Agara tahun 2017 belum tuntas hingga kemarin.
Perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan (P19) oleh pihak Kejari Agara.
Alasan pihak Kejari Agara, tidak sesuai hasil audit dengan laporan polisi.
Padahal, tersangka bendahara dan Sekretaris KIP Agara telah mengakui adanya fiktif kegiatan yang digunakan dari dana tersebut. Kasus dana KIP Agara itu juga sudah tiga kali mereka gelar perkara di Polda Aceh.
Dan, mereka disarankan untuk koordinasi kembali dengan Kejari Agara. Terkait uang kerugian keuangan negara pennyidik sudah melakukan penyitaan dan mendapat ijin penetapan dari Pengadilan.
Sebagaimana hasil audit BPKP. Ketika berkas perkara dilimpahkan ke JPU namun berkas perkara dikembalikan lagi dalam arti kata penyidik sudah maksimal melakukan penyidikan yg mana menurut penyidik 184 Kuhap sudah terpenuhi, keterangan saksi, tersangka serta ahli menjelaskan.Namun perkara ini ada perbedaan pendapat fakta hukum antara penyidik dan JPU.
Kemungkinan, setelah masuk Kajari Aceh Tenggara yang baru mereka akan berkoordinasi terhadap kasus tersebut.
Dalam Kasus itu, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MI, Sekretaris KIP Aceh Tenggara yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DS sebagai bendahara KIP Agara.
Dan juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 909.000.000.(*)