Pro Kontra RUU HIP
Ketua PII Aceh Sebut RUU HIP Gerbang Perusak Bangsa
PW-PII Aceh menyesalkan adanya Prolegnas Rancangan Undangan-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Penulis: Jamaluddin | Editor: Jamaluddin
“Bila ini terjadi, maka gejolak untuk kedamaian hidup dalam berbangsa dan bernegara akan dipertanyakan oleh masyarakat. Selain itu, RUU HIP ini juga akan sangat mudah disusupi oleh ideologi-ideologi lain," ungkap Muhardi.
Laporan Jamaluddin I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW-PII) Aceh menyesalkan adanya program legislasi nasional (Prolegnas) Rancangan Undangan-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PW PII Aceh, Muhardi Siddik JB, dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Rabu (17/6/2020).
"Kami menyesalkan dan menyayangkan adanya RUU HIP ini.
• Zuraida Hanum Menangis dan Menyesali Perbuatannya, Memohon Dihukum Seringan-ringannya
• Viral! Bak Cerita Sinetron, Kisah Seorang Penghulu Nikahkan Mantan Istrinya untuk Teman Sendiri
Sebab, Pancasila yang seyogyanya menjadi landasan filosofis berbangsa dan bernegara malah menjadi UU.
Bila ini terjadi, maka nilai Pancasila itu sendiri menjadi hilang sebagai nilai filosofis berbangsa dan bernegara sebagaimana yang dimimpikan oleh founding father kita," kata Muhardi didampingi Sekretaris Umum PW PII Aceh, Amsal, di Banda Aceh, Selasa (16/6/2020).
Di sisi lain, tambah Muhardi, Pancasila yang diciripokokkan menjadi trisila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Trisila tersebut, menurut Muhardi, dikristalisasikan menjadi eka sila yaitu gotong royong sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dalam RUU HIP tersebut mengandung makna tersirat sudah mengeyampingkan dan memudarkan peran agama dalam kebidupan berbangsa dan bernegara.
• Gerhana Matahari 21 Juni 2020, Berikut Tata Cara Shalat Khusuf, Bolehkah Dilaksanakan Sendirian?
• Viral Ucapkan ‘Thanks You Mama’ Anak Ini Berhasil Mencontoh yang Dilakukan Papa dan Mamanya
Padahal, kata Muhardi, Pancasila itu sendiri sudah dimaknai secara khusus dalam UUD 1945.
Sehingga, bila RUU HIP ini disahkan menjadi sebuah UU, maka nilainya akan seimbang dengan UU lain.
Akibatnya, lanjut Muhardi, Pancasila downgrade (diturunkan) dari nilai asalnya.
“Jangan mengalasankan UU HIP untuk kepentingan bangsa,” tegas Muhardi.
Kalaulah dikatakan untuk kepentingan bangsa, menurut Muhardi, maka yang seharusnya dilakukan adalah bagaimana menginterprestasikan Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara menjadi sebuah sistem pelaksanaan ekonomi dan politik bangsa dan negara, sehingga lahirlah ekonomi dan politik Pancasila.
• Pidie Tambah Dana Covid-19 Rp 10 Miliar
• Satu Warga Positif Corona, Tgk Amran Minta Masyarakat Tidak Panik
Berdasarkan hal itu, tambah Muhardi, PW PII Aceh berpandangan bahwa RUU HIP ini akan menjadi penentu tunggal oleh pemerintah, dan pemerintah akan seenaknya mengatakan bahwa mereka pancasilais dan mereka bukan pancasilais.
“Bila ini terjadi, maka gejolak untuk kedamaian hidup dalam berbangsa dan bernegara akan dipertanyakan oleh masyarakat. Selain itu, RUU HIP ini juga akan sangat mudah disusupi oleh ideologi-ideologi lain," ungkap Muhardi.
• Suami dan Anak Positif Covid-19, Wanita Asal Aceh Utara Ini Minta Ikut Dirawat Bersama di RSUZA
• Begini Cara Menghilangkan dan Menetralkan Bau Tumpahan Susu dari Interior Mobil
Karena itu, kata Muhardi, alangkah bijaksananya bilamana RUU HIP ini tidak terealisasikan. “Seharusnya DPR RI dapat memikirkan kepada hal-hal yang lebih bermanfaat dan mendesak untuk kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Ketua Umum PW PII Aceh, Muhardi Siddik JB. (*)