Selasa, 21 April 2026

Kupi Beungoh

Mewujudkan Aceh “Haji Independen”, Mungkinkah?

Pada saat penundaan haji seperti tahun ini, tentu semakin memperpanjang masa tunggu calon jamaah haji dan umrah asal Aceh.

Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Hermansyah, MA.Hum 

Oleh: Hermansyah, MA.Hum*)

Pasca Menteri Agama RI mengumumkan pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan Jamaah Haji pada tahun ini (1441 H/2020 M) atau ditunda untuk tahun depan, maka pupuslah harapan banyak calon jamaah haji tahun ini yang telah menahun menunggu untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Bukan hanya Indonesia yang membatalkan keberangkatan jamaah haji, beberapa negara yang memiliki penduduk muslim seperti Brunai Darussalam, Malaysia, Singapura, Mesir, dan Uzbekistan juga menunda keberangkatan hingga tahun depan.

Penundaan tersebut akibat dampak dari wabah Covid-19 melanda dunia, di mana Arab Saudi sampai saat ini (Syawal 1441 H/ Juni 2020 M) belum membuka pelayanan haji.

Aceh menjadi salah satu dampak terparah akibat dari penundaan ini. Sebab, merujuk ke laman Kemenag, provinsi Aceh menjadi salah satu wilayah yang mendapat masa tunggu paling lama dari beberapa provinsi lainnya, kisaran 26-30 tahun lama antrean.

Viral Ucapkan ‘Thanks You Mama’ Anak Ini Berhasil Mencontoh yang Dilakukan Papa dan Mamanya

Pada saat penundaan haji seperti tahun ini, tentu semakin memperpanjang masa tunggu calon jamaah haji dan umrah asal Aceh.

Namun, beberapa hari belakangan ini, senator Aceh di DPR RI, Fadhil Rahmi, mengemukakan bahwa kemungkinan jamaah haji asal Aceh dapat menunaikan ibadah haji secara independen berdasarkan amanah UUPA 2006 Pasal 16 dan ketersediaan fasilitas Aceh di Mekkah, salah satunya wakaf Baitul Asyi yang telah terjalin cukup lama.

Wakaf Baitul Asyi

Kabar wakaf Baitul Asyi (Rumoh orang Aceh) di Mekkah dan pemanfaatannya bagi jamaah haji Aceh bukan lagi berita baru. Sejak tahun 2006 hingga 2019 setiap jamaah haji asal Aceh telah menikmati kompensasi Baitul Asyi, sebagai ganti pemanfaatan dari tanah wakaf dan bangunan (hotel) di atasnya.

Menurut Adli (Serambi Indonesia (SI) 12/3/2018 dan SI 9/8/2019), wakaf indatu Aceh di Mekkah terdapat di beberapa lokasi. Beberapa telah dimanfaatkan untuk jamaah haji dan masyarakat asal Aceh, namun sebagian lagi belum jelas statusnya. Bahkan pada tahun 2018 sempat terjadi polemik wakaf Baitul Asyi yang di kenal wakaf Habib Bugak menjadi berita utama Serambi Indonesia dan ruang opini (lihat SI 19/3/2018).

Sebenarnya, salah satu wakaf Baitul Asyi yang sering disebut-sebut dan telah diterima manfaat oleh jamaah haij adalah bernama al-Haj Habib bin Buja’ al-Asyi al-Jawi. Sederhananya, disebut Haji Habib anak Buja’ dari negeri Aceh-Jawi (yaitu negeri berbahasa Jawi/Melayu).

Tak Perlu Biaya Mahal, Pria Ini Sulap Kamar Kos jadi Lebih Estetik dengan Memanfaatkan Barang Sisa

Begini Cara Menghilangkan dan Menetralkan Bau Tumpahan Susu dari Interior Mobil

Gerhana Matahari 21 Juni 2020, Berikut Tata Cara Shalat Khusuf, Bolehkah Dilaksanakan Sendirian?

Dalam teks tidak tertulis “Habib min Bugak” (Habib dari Bugak). Namanya secara jelas dicatat/tulis dua kali dalam ikrar di depan Mahkamah Syariah Mekkah tertanggal 18 Rabiul Akhir 1224 H (2 Juni 1809 M), tidak ada nama samaran yang secara tekstual sudah tsiqah (kuat).

Maka, pewakaf Baitul Asyi adalah Haji Habib bin Buja’ al-Asyi bukanlah Habib Bugak sebagaimana yang berkembang selama ini, kemungkinan juga bukan habib yang berasal dari Bugak, bukan juga Habib Abdurrahman al-Habsyi  al-Asyi.

Sejauh ini belum ada dokumen manapun yang menyebut keduanya sama atau berasal dari sana, kedua adalah tokoh yang berbeda. Silahkan Pemerintah Aceh membuka dan membaca kembali dokumen akta ikrar yang telah diterima dua kali dari Nazir Wakaf pada tahun 2002 dan 2006.

Hal ini penting diungkapkan, supaya manfaat jariah wakaf Baitul Asyi yang diterima oleh jamaah haji asal Aceh dengan benar tersampaikan kepada nama yang telah tertera dalam ikrar tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved