Zuraida Hanum Menangis dan Menyesali Perbuatannya, Memohon Dihukum Seringan-ringannya
Dalam nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya.
Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.
"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya.
Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," imbuh penasihat hukumnya.
Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak kecil.

Terdakwa Zuraida Hanum dalam sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin yang digelar PN Medan secara online, Selasa (31/3/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANT)
"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," Isi tulisannya.
"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," terang penasihat hukumnya.
"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.
• VIDEO - Viral Makam Keluarga di Pinggir Jalan, Warga Tak Komplain
• Kabar 2 PNS Selingkuh di Mobil dan Ditemukan Pingsan Tanpa Celana, Jabatannya Dicopot?
• Zuraida Menangis dan Minta Belas Kasihan di Sidang Pembunuhan Jamaluddin: Saya Hanya Manusia Lemah
Dituntut seumur hidup
istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.
Tuntutan itu diungkapkan Parada Situmorang saat sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.
Dalam tuntutannya, Parada Situmorang menjelaskan, tak ada hal yang bisa meringankan dan hal yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.
"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tegas JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).
Dalam persidangan, JPU menilai, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.
"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada,"ucap Kasi Pidum Kejari itu.