Zuraida Hanum Menangis dan Menyesali Perbuatannya, Memohon Dihukum Seringan-ringannya
Dalam nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya.
Zuraida Hanum menyebut, sebagai asisten pribadi suaminya, CFR dinilai memiliki hubungan yang terlalu dekat.
"Dia itu pernah mem-video call Jamal, saya pernah melihatnya," ucap Zuraida Hanum.
Namun saat dikonfrontir oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, CFR sempat menyangkalnya.
Zuraida Hanum diketahui pernah menegur CFR saat tengah bekerja bersama suaminya.
Pengakuan CFR
CFR mengaku sudah bekerja menjadi asisten pribadi Hakim PN Medan Jamaluddin sejak Maret 2019.
"Saya bekerja dengan almarhum sejak bulan Maret tahun lalu, dan saya kenalnya sejak Januari saat masih bekerja dengan Yusman Harefa selaku Panitera Muda Pidana," kata dia.
Menjawab pertanyaan hakim, CFR mengaku memang pernah mengerjakan pekerjaan di meja almarhum Jamaluddin dan hanya satu kali.
CFR tak menampik dirinya pernah diperingatkan oleh Zuraida.
"Iya pernah, waktu itu saya sedang di ruangan sendiri, dan ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.
Meski begitu, ia mengaku tak tahu jika yang dilakukan Zuraida itu karena cemburu padanya.
"Oh, Jadi cemburu. Aku baru tahu, kalau gitukan seharusnya bisa dibilang terdakwa sama aku," jawab CFR.
Kronologi Pembunuhan
Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan tewas dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019).
Mobil saat itu berada di jurang kebun sawit milik warga di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Hingga kemudian terungkap otak pembunuhan Hakim PN Medan itu istrinya sendiri, Zuraida Hanum.
Berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida dengan korban yang tak harmonis.
Terdakwa kemudian berkenalan dengan Jefri Pratama, terlibat asmara dan berencama menikah.
Bersama Reza Pahlevi, Jefri dan Zuraida kemudian merencanakan pembunuhan.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut, Jamaluddin tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya.
Berdasarkan rekonstruksi, Zuraida, Jefri dan Reza membekap korban hingga kehabisan napas lalu membuang jasadnya bersama mobil milik korban ke jurang.
Dalam dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Hukuman Ringan, Akui Dirinya Lemah: Kasihanilah Saya