Breaking News

Berita Aceh Besar

Delapan Nelayan Aceh Besar Ditangkap Tim Gabungan PSDKP, Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

Petugas gabungan dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, bersama personel Direktorat Polisi....

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Basri APi MSi. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, bersama personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, menangkap delapan nelayan warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (18/6/2020).

Pasalnya, delapan nelayan (dua nakhoda dan enam ABK) tersebut disinyalir melakukan pengeboman ikan di Perairan Pulau Burok, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Selain delapan nelayan tersebut, tim gabungan juga menyita dua kapal motor, sebagai alat transportasi yang digunakan saat menangkap ikan secara ilegal dengan menggunakan bom.

Bukan hanya itu saja, petugas gabungan PSDKP dan Polairud Polda Aceh ini juga menyita kompresor, jaring, serta alat-alat penangkap ikan lainnya dari kedua kapal motor tersebut.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Basri A.Pi, MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (19/6/2020) mengatakan delapan pelaku tersebut ditangkap di perairan Pulau Burok (kawasan Krueng Raya), Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Gadis Pemberani Pakistan, Malala Yousafzai Lulus dari Universitas Oxford

Polres Gayo Lues Amankan Empat Tersangka Penyeludup Ganja 185 Kg, Ini Identitas Para Tersangkanya

“Delapan warga beserta dua kapal motor tersebut ditangkap di perairan Pulau Burok. Ketika ditangkap, satu dari dua kapal yang dibawa oleh nelayan itu berupaya kabur. Tapi, belakangan berhasil ditangkap setelah sempat terjadi kejar-kejaran,” kata Basri.

Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adiyanto SPi, menerangkan  bahwa delapan nelayan yang ditangkap di Perairan Pulau Burok itu, mulai diperiksa secara intensif, setelah seluruhnya dibawa ke kantor.

“Dari pemeriksaan ikan hasil tangkapan, ditemukan indikasi kuat penangkapan ikan yang dilakukan itu menggunakan bom,” tambah Herno.

Namun, sebutnya petugas tidak menemukan bahan peledak di kedua kapal motor tersebut. Sehingga pemeriksaan terhadap kedua nahkoda kapal motor nelayan tersebut itu masih terus dilakukan.

Karena ada dugaan, bahan peledak yang digunakan dalam menangkap ikan secara ilegal itu sudah dibuang ke dalam laut pada saat petugas gabungan memergoki 8 nelayan itu, ungkap Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo ini.

Ramainya Singapura Jelang New Normal, Ekonomi Mulai Pulih, Intip Foto-fotonya

Herno pun menerangkan tim gabungan yang melakukan penangkapan terhadap para nelayan yang menangkap ikan secara ilegal itu menggunakan KP Napoleon 045 milik Pangkalan PSDKP Lampulo yang dinakhodai Capt Zulfikar bersama petugas lainnya dari PSDKP dan personel Polairud Polda Aceh.

Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo ini juga menyebutkan penangkapan ikan yang diduga dilakukan secara ilegal itu, yakni menggunakan bom masih dalam penyelidikan. Delapan nelayan (dua nakhoda dan enam ABK) tersebut sejauh ini masih diperiksa secara intensif.

Bila dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan dua alat bukti yang menguatkan ada tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan delapan nelayan itu, ungkap Herno, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved