Breaking News

Berita Banda Aceh

Pasangan Telanjang yang Ditangkap Personel Satuan Narkoba Polresta Sepakat Dinikahkan Pihak Keluarga

"Keluarga si wanita RA, datang dari Bireuen dan keluarga MN memang tinggal di Banda Aceh. Kedua belah pihak keluarga ini, sepakat menikahi mereka."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
MN (34) dan pasangan wanitanya RA (23) yang ditangkap di luar target personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Rabu (16/6/2020), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. 

"Keluarga si wanita RA, datang dari Bireuen dan keluarga MN memang tinggal di Banda Aceh. Kedua belah pihak keluarga ini, sepakat menikahi mereka."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan MN (34) dan wanitanya RA (23) yang ditangkap personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, beberapa hari lalu, akhirnya sepakat untuk dinikahkan oleh pihak keluarga.

Seperti diketahui pascapenangkapan pasangan tanpa ikatan nikah tersebut, MN, pria asal Kota Banda Aceh dan RA, wanita asal Bireuen itu ditemukan dalam kondisi telanjang di sebuah kamar kost Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Selanjutnya personel Satuan Narkoba Polresta membawa keduanya ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, MN dan RA, yang mengaku pasangan kekasih itu diringkus saat melakukan hubungan terlarang. Sebenarnya keduanya bukan sasaran aparat kepolisian dalam penggerebekan itu.

Melainkan target operasi yang dilakukan personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh malam itu, sebenarnya kepada menyasar ke bandar sabu yang disinyalir berada di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, di lokasi pasangan MN dan RA digerebek.

Bangkrut karena Pandemi Covid-19, Seorang Pengusaha di India Sewa Eksekutor untuk Membunuhnya

Namun, karena ada 'gangguan suara' yang terdengar dari dalam kamar kost yang ternyata sedang digunakan oleh 'pasangan haram' itu cukup memunculkan kecurigaan, sehingga petugas menggerebenya.

Ternyata bukan bandar sabu atau pengguna barang haram yang sedang pesta sabu dicokok dari dalam kamar tersebut.

Melainkan pasangan mesum MN dan RA, yang masih dalam kondisi telanjang ditemukan di kamar itu.
Aparat kepolisian yang melakukan penggerebekan itu, akhirnya tetap melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keduanya.

Namun, setelah dipastikan, tidak ada barang terlarang yang ditemukan bersama pasangan mesum tersebut, termasuk seisi kamar yang digunakan, akhirnya MN dan RA digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Hal tersebut dikarenakan perbuatan haram yang dilakukan MN dan RA melanggar hukum syariat Islam.

Pemain Sepakbola PON Aceh Ikuti Rapid Test, Ini Hasilnya

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat SSos yang ditanyai Serambinews.com, Jumat (19/6/2020) mengatakan kedua belah pihak keluarga pelanggar syariat, MN dan RA yang dihubungi langsung menuju ke Kantor Satpol PP dan WH, pada Rabu (17/6/2020).

"Pihak keluarga si wanita RA, datang dari Bireuen dan keluarga MN memang tinggal di Banda Aceh. Kedua belah pihak keluarga ini, sepakat menikahi pasangan MN dan RA dalam waktu dekat ini," terang Hidayat didampingi Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI.

Seperti diberitakan sebelumnya personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap pasangan tanpa ikatan pernikahan di sebuah kamar kost.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved