Breaking News

Berita Aceh Barat

Buruh dari Zona Merah Dilarang Kerjakan Gedung SKB, Rekanan Pasrah, Diduga Ekses dari Masalah Ini

Ditemukannya sejumlah tenaga kerja yang didatangkan dari zona merah oleh pihak rekanan ke Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat kini...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Darwis sebagai pihak rekanan pembangunan Gedung SKB memperlihatkan surat hasil rapid test 11 tenaga kerjanya dan dalam kondisi sehat di Kantor Keuchik Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (19/6/2020). 

 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Ditemukannya sejumlah tenaga kerja yang didatangkan dari zoma merah Covid-19 oleh pihak rekanan ke Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat kini bertbuntut panjang.

Pasalnya, sejumlah tenaga kerja tersebut diminta dikembalikan ke daerah asalnya dan dilarang mengerjaan pembangunan Gedung SKB di desa tersebut, lantaran saat masuk tidak melapor di tengah wabah Pandemi Covid-19.

Keptusan tersebut setelah dilakukan musyawarh dan mediasi antara warga dan pihak rekanan yang berlangsung di Kantor Keuchik Desa Lapang, paska terungkapnya ada pekerja dari zona merah yang diperkejakan di Gedung SKB tersebut.

Sementara dari pihak rekanan pasrah dengan keputusan aparat desa dan warga setempat, namun ia membantah tidak menyeludupkan pekerja ke daerah itu, akan tetapi sebelumnya ia telah melapor ke kepala dusun termasuk memberatahukan kepada ketua pemuda setempat.

Keuchik Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Mas Adi kepada Serambinews.com, Minggu (21/6/2020) membernarkan telah ada keputusan bahwa pekerja yang didatangkan oleh rekanan sebanyak 11 orang dari zona merah tidak dibenarkan lagi untuk bekerja di gedung SKB tersebut, dan diminta untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

Tanaman Warga Seumanah Jaya, Aceh Timur, Kembali Dirusak Gajah Liar

BREAKING NEWS: Boat Rombongan Tionghoa Terbalik di Kuala Ulee Lheue, Dua Meninggal

Lanjutan Liga 1 dan Liga 2 Bergulir Oktober 2020, PSSI dan PT LIB Susun Regulasi

Dalam mediasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2020) sore, yang dilaksanakan oleh aparat gampong telah diberitahukan melalui surat tembusan kepada camat, kapolsek dan danramil di Kecamatan Johan Pahlawan, menyangkut tenaga kerja dari zona merah tidak dilaporkan oleh pihak rekana sebagai penanggung jawab.

Disebutkan, bahwa pihak rekanan telah melakukan hal yang sama dengan mendatangkan pekerja dari zona merah, namun tidak melaporkan ke aparat desa dan tim gugus tugas di Kabupaten di tengah pandemi Covid-19 ini, sehingga melanggar protokeler kesehatan, dimana para pekerja juga tidak mengantongi surat bebas Covid-19.

Penolakan pekerja dari zona merah itu sudah terjadi yang kedua kalinya, pertama pada 30 Mei 2020 sebanyak 20 pekerja yang didatangkan dari daerah yang sama tidak melapor dan tidak mengantongi surat bebas covid-19, dan saat itu pula di minta agar kedepan harus melapor dulu jika hendak membawa tenaga  kerja dari luar. Namun sayangnya, pada Kamis (18/6/2020) pihak rekanan kembali mengulangi hal yang sama.

“Pihak rekanan hanya melaporkan pekerja lokal yang masih kecamatan di Johan Pahlawan, sebanyak 10 orang, sedangkan warga yang didatangkan dari zona merah tidak dilaporkan, dan diketahui setelah warga memergoki pekerja di lokasi pekerjaan gedung SBK di Lapang,” jelas Mas Adi.

Dalam musyawarah desa  pada Jumat sore diputuskan, tetap seperti kesepakatan awal ketika 20 orang pekerja dipulangkan ke tempat asalnya dulu, yaitu pihak rekanan yang bertanggung jawab tetap dipersilahkan bekerja dan meneruskan pekerjaan proyek pembangunan gedung SKB dengan ketentuan tidak akan mempekerjakan pekerja dari luar Aceh khusus di lokasi proyek SKB.

Berikut pihak renakan kedepan diminta wajib mentaati dan melaksanakan protokoler kesehatan pandemi covid-19, dan mentaati hukum adat istiadat gampong yang berlaku sesuai ketentuan.

“Warga Lapang berkewajiban menjaga, melindungi dan mengawasi aset pemerintah baik yang sedang dikerjakan maupun yang telah selesai pembangunannya sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelas Mas Adi.(*)

Viral Ayah Diduga Berprofesi Pemulung Beli HP Untuk Anaknya, Bawa Koin Dalam Karung

Pembangunan Gedung UTD Lhokseumawe Dimulai, Ditargetkan Tahun 2021 Sudah Beroperasi

Minim Fasilitas, SAR Aceh Tamiang Masih Pinjam Perahu Karet dari Langsa

Rekanan Pasrah Pasrah Atas Keputisan Gampong

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved