Berita Aceh Utara
Ini Kata DPRK Aceh Utara Terkait Desakan WALHI Aceh Soal Izin Pemanfaatan Hutan di Geureudong Pase
Demikian hasil penelusuran Komisi II DPRK Aceh Utara terkait persoalan pemanfaatan hutan di kawasan Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Demikian hasil penelusuran Komisi II DPRK Aceh Utara terkait persoalan pemanfaatan hutan di kawasan Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) di Aceh Utara oleh Pemerintah Aceh kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) atas rekomendasi Pemkab Aceh Utara.
IUPHHK-TI ini area kerjanya seluas 10.384 hektare
Demikian hasil penelusuran Komisi II DPRK Aceh Utara terkait persoalan pemanfaatan hutan di kawasan Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.
Seperti diketahui Komisi II membidangi perindustrian dan perdagangan, pertanian tanaman pangan, perikanan dan kelautan, peternakan, perkebunan.
Kemudian juga bidang kehutanan, pengadaan pangan, logistik, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal daerah dan ketahanan pangan.
• Bimas Islam dan Perwakilan KUA Kemenag Aceh Besar Monitoring ke Pulo Aceh
• Kuasa Hukum Novel Baswedan Heran dengan Petinggi KPK, yang Disebutnya Tak Peduli Nasib Novel
• VIDEO - Bikin Haru, Bapak ini Bawa Karung Berisi Koin demi Beli HP untuk Anaknya
“Sudah kita tindaklanjuti persoalan tersebut baru-baru ini,” ujar Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Ismed Nur AJ Hasan kepada Serambinews.com, Minggu (20/6/2020).
Disebutkan, pihaknya sudah mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Utara, kemudian Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan), Dinas Pertanian dan Pangan.
“Tapi dari DLHK yang hadir staf dan tidak bisa memberikan penjelasan terkait persoalan yang kami tanyakan,” kata Ismed.
Kemudian pihaknya datang ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh di Banda Aceh, untuk menelusuri sebab diberikan izin pemanfaatan hasil hutan kayu.
Saat itu Komisi II DPRK Aceh Utara juga membawa sejumlah warga dan aktivis LSM untuk memfasilitasinya.
“Ternyata Pemerintah Aceh mengeluarkan izin, karena sudah adanya rekomendasi dari Pemkab Aceh Utara,” katanya.
Bahkan pihak Pemerintah Aceh menyebutkan, selama ini banyak sekali Pemkab Aceh Utara mengeluarkan rekomendasi dalam hal pengelolaan hutan.