Berita Aceh Utara
Ini Kata DPRK Aceh Utara Terkait Desakan WALHI Aceh Soal Izin Pemanfaatan Hutan di Geureudong Pase
Demikian hasil penelusuran Komisi II DPRK Aceh Utara terkait persoalan pemanfaatan hutan di kawasan Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
“Dalam penjelasan pihak dinas Aceh, perusahaan yang mendapat izin tersebut harus menanam tanaman untuk warga di sekitar setelah menebang pohon, seperti kopi. Kami dari dewan ingin telusuri hal tersebut,” katanya.
Namun, karena sedang pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga dewan belum bisa mengadakan pertemuan atau mengundang perusahaan tersebut.
“Tapi kalau sudah tak ada lagi Covid-19, kita akan telusuri, apakah benar perusahaan tersebut sudah melakukan haknya terhadap warga,” ujar Ismed.
Diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak DPRK Aceh Utara untuk membentuk panitia khusus guna menelusuri soal izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektar di Aceh Utara.
Selain itu Walhi Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluazi izin yang diberikan kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) yang bergerak bidang HTI.
Pasalnya mereka masih terus melakukan penebangan kayu/hutan diduga tanpa melalui proses penanaman terlebih dahulu, apalagi di tengah pandemi Covid 19 ini. (*)