Info Abdya
Bupati Abdya Akmal Ibrahim Arahkan Desa Tak Batasi Jumlah Penerima BLT-DD, Asal Memenuhi Syarat Ini
Bupati Akmal Ibrahim menyatakan, dirinya sudah mengarahkan jumlah penerima BLT-DD setiap desa tidak dibatasi, namun harus memenuhi kriteria...
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
Laporan Zainun Yusuf
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menekankan bahwa dalam musyawarah penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) agar benar-benar dipedomani kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Kriteria dimaksud, tegas Bupati, adalah para penerima bantuan sosial (bansos) ini merupakan keluarga miskin, menderita penyakit menahun, lanjut usia, serta keluarga yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kriteria lain yang lebih penting lagi, ucap Bupati Akmal, adalah penerima BLT-DD tidak tumpang tindih dengan KK atau KPM penerima Bantuan Sosial Langsung (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan tidak pula tumpang tindih dengan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima bantuan sembako, apalagi tercatat sebagai PNS/ASN.
Bupati Akmal Ibrahim menyatakan, dirinya sudah mengarahkan jumlah penerima BLT-DD setiap desa tidak dibatasi, namun harus memenuhi kriteria dan ditetapkan dalam musdessus. Lalu, data penerima yang ditetapkan dalam musdessus itu disahkan oleh camat setempat.
Lantaran tidak dibatasi, ulasnya, maka jumlah KPM penerima BLT-DD pada bulan April (tahap I) dengan Mei (tahap II), dan bulan Juni (tahap III), bisa saja terjadi perubahan dan melebihi jumlah 12.751 KPM, sehingga total anggaran yang terserap pun juga lebih dari Rp 23 miliar.
• Sebanyak 12.751 KK di Abdya Terima BLT-DD, Serap Anggaran Rp 23 Miliar untuk Tiga Bulan Pertama
• Polres Aceh Jaya Bantah Tetapkan Supir Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kayu Ilegal
• Hasil Swab Ketiga, Seorang Wanita Asal Lhokseumawe Kembali Positif Covid-19
Jumlah tersebut semakin membengkak karena berdasarkan PMK dan Permendes bahwa penyaluran BLT-DD berlanjut untuk tiga bulan kedua, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2020 mendatang. Tapi, nilainya berkurang menjadi Rp 300.000 per KK per bulan.
12.751 KK
Sementara itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2020 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), untuk bulan April terdata sebanyak 12.751 KK (kepala keluarga) dari 152 desa yang tersebar di sembilan kecamatan, sejak Babahrot hingga Lembah Sabil.
“Data penerima BLT-DD tahap I (April) tercatat sejumlah 12.751 KPM dari 152 desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Mussawir SSos MSi kepada Serambinews.com, Senin (22/6/2020).
Bantuan sosial (bansos) sumber dana desa senilai Rp 600.000 per KPM per bulan itu, jelas Mussawir, disalurkan selama tiga bulan yakni, April, Mei, dan Juni 2020.
Tahap I atau bulan April, beber dia, sudah tuntas disalurkan oleh 152 desa dengan jumlah penerima 12.751 KPM, menyerap anggaran Rp 7.650.600.000.
• Pria India Berharap Nikah Lagi untuk Memperluas Keluarga, Padahal Sudah Memiliki 33 Istri & 94 Anak
• Kisah Putroe Neng, Wanita Jelita dengan 99 Suami Meregang Nyawa saat Malam Pertama (1)
• Ini Rahasia Suami Ke-100 Putroe Neng yang Berhasil Selamat saat Malam Pertama (2)
Sedangkan tahap II atau bulan Mei, terang Mussawir, hingga Senin (22/6/2020), sudah 149 gampong yang rampung menyalurkan BLT-DD dengan jumlah anggaran Rp 7.399.800.000.
“Sisa, 3 gampong lainnya dalam beberapa hari ini akan tuntas disalurkan. Sementara tahap III atau bulan Juni, tercatat 6 gampong sudah menyalurkan,” sebutnya.
Penyaluran BLT-DD untuk tiga bulan itu (April, Mei dan Juni 2020) kepada 12.751 KPM tersebut, rinci dia, menyerap anggaran dana desa mencapai Rp 22.951.800.000.
“Penerima BLT-DD ditetapkan dalam musyawarah desa khusus (musdessus) melibatkan keuchik, aparatur gampong, dan tuha peut setempat,” papar Mussawir.(*)