Berita Aceh Jaya
Polres Aceh Jaya Bantah Tetapkan Supir Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kayu Ilegal
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha menjelaskan jika pihaknya tidak menetapkan Ismail (60) warga Weu Lhok....
Penulis: Riski Bintang | Editor: Jalimin
Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha menjelaskan, pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka Ismail (60) warga Weu Lhok, kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar yang merupakan supir mobil truk jenis Hyna yang diamankan pihaknya dalam kasus dugaan Ilegal loging.
"Kita belum menetapkan supirnya sebagai tersangka, hanya saja baru sebagai terduga tersangka," jelas Bima kepada Serambinews.com, Senin (22/6/2020)
Ia menambahkan, pihaknya sendiri juga mengatakan, tidak melakukan penahanan terhadap supir mobil bak terbuka yang ditangkap berisi kayu olahan diduga ilegal tersebut, hanya saja memberlakukan wajib lapor kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, pihaknya saat ini juga sedang mendalami permasalahan tersebut dimana menurut pemilik kayu, kayu tersebut diperoleh dari salah satu kilang yang ada di Lamno, kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya secara resmi.
"Kemarin pas kita tangkap mereka gak bawa suratnya, tapi kini sudah diberikan ke kita dokumen kayu itu, jadi sekarang sedang kita cek kebenaran dokumen itu, kalau misalnya dalam gelar perkara nanti terbukti itu kayu sah sesuai dokumen maka akan kita tutup perkaranya," ujar Iptu Bima Nugraha.
Pun demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum melakukan pemeriksaan kepada pemilik kayu dan pemilik mobil dalam kasus dugaan kayu olahan ilegal tersebut.(*)
• Hasil Swab Ketiga, Seorang Wanita Asal Lhokseumawe Kembali Positif Covid-19
• Pemuda dan Tokoh Masyarakat Galang Dana Untuk Perbaikan Jalan Rusak di Meurah Mulia
• Pria India Berharap Nikah Lagi untuk Memperluas Keluarga, Padahal Sudah Memiliki 33 Istri & 94 Anak