Penertiban Angkutan Umum
Dinas Perhungan Bireuen Tertibkan Area Parkir Angkutan Umum
Disebutkan, pihaknya sudah lama memasang beberapa rambu dilarang parkir, namun kurang dipatuhi sehingga ada yang parkir pada tempat dilarang. Selain d
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Belasan orang pegawai dari Dinas Perhubungan Bireuen, Senin (22/06/2020) turun ke kawasan terminal lama Bireuen, ruas jalan samping terminal dan beberapa ruas jalan lainnya.
Kehadiran mereka untuk menertibkan angkutan umum jenis L-300 maupun kendaraan lainnya yang parkir bukan pada tempatnya atau kawasan dilarang parkir.
Amatan Serambinews.com, belasan orang dengan dua kendaraan operasional turun di depan terminal Bireuen karena ada beberapa angkutan umum sedang parkir di ruas jalan nasional tempat jualan keripik pisang.
Beberapa diantaranya ke terminal Bireuen melihat sejumlah kendaraan sedang parkir di samping sebelah timur gedung Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen.
Para petugas meminta para sopir untuk tidak parkir pada tempat dilarang dan sudah ada rambu-rambu dilarang parkir, beberapa unit angkutan umum segera bergerak meninggalkan lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Bireuen, Ismunandar ST MT bersama Kabid Angkutan dan Terminal Faisal Ilyas ST MT kepada Serambinews.com mengatakan, beberapa lokasi ruas jalan nasional terutama dekat terminal lama sering terjadi kemacetan karena ada kendaraan yang parkir sembarangan tempat umunya angkutan umum L-300.
“Kami ingin menertibkan agar tidak semraut dan tidak macet,” ujarnya.
Disebutkan, pihaknya sudah lama memasang beberapa rambu dilarang parkir, namun kurang dipatuhi sehingga ada yang parkir pada tempat dilarang. Selain di lingkungan terminal Bireuen, tim gabungan juga menertibkan parkir di kawasan kota Bireuen agar parkir lebih tertip dan tidak mengganggu arus lalulinntas.
• BMKG: Hujan Masih Potensi Guyur Malam Hari di Barat Selatan Aceh
• Koreografer Nana Noviana: Tari Tradisi Aceh Tetap Punya Ruang, tapi Kurang Referensi
• Pidie Kembali Raih WTP Lima Kali Berturut-turut dari BPK, Ini Dua Kunci Utama
Dalam penertiban kemarin, kata Faisal pihaknya terpaksa menahan beberapa buku kir kendaraan sebagai peringatan untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Dijelaskan, tidak dibenarkan kendaraan parkir
ditepi jalan umum pada ruas jalan mulai dari Simpang Empat sampai ke jembatan Cureh/Geulanggang Gampong.
Sedangkan arah barat mulai dari simpang empat sampai ke SPBU Meunasah Blang juga dilarang parkir. “Kami mengharapkan angkutan umum hendaknya tidak parkir sembarangan, begitu juga kendaran pribadi. Kalaupun parkir karena mendesak tidak boleh lama dan posisi kendaraan tidak menganggu kelancaran lalulintas,” ujarnya.
Disebutkan, pegawai Dinas Perubungan Bireuen akan turun menertibkan kawasan dilarang parkir secara rutin agar tidak semraut dan parkir kendaraan tertip dan lalulintas lancar.(*)