Perjudian
Makin Marak dan Meresahkan, Komisi D DPRK Sorot Praktik Perjudian di Aceh Tenggara
Menurut dia tingginya pelanggaran Syariat Islam akibat lemahnya Pemkab Aceh Tenggara menjalankan Qanun.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Wakil Ketua Komisi D DPRK Aceh Tenggara H Marwan Husni mengatakan, perjudian dan maksiat di Aceh Tenggara marak.
Menurut dia tingginya pelanggaran Syariat Islam akibat lemahnya Pemkab Aceh Tenggara menjalankan Qanun.
"Perjudian toto gelap (Togel) dan jenis perjudian lainnya dari dulu hingga kini tidak mampu diberantas alias lenyap dari bumi sepakat segenap, begitu juga wanita muslimah tanpa jilbab serta minuman keras (khamar) jenis tuak. Perjudian kali ini berbeda dengan beberapa tahun yang lalu terang-serangan, tetapi kali ini perjudian togel agak tertutup, namun, aksi perjudian masih marak di Aceh Tenggara, "ujar Marwan Husni kepada Serambinews.com, Selasa (23/6/2020).
Menurut dia, maraknya perjudian di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Aceh Tenggara sangat berpengaruh dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
• Pengumuman dari Arab Saudi: Haji 2020 Dilaksanakan dengan Jamaah yang Terbatas
• Kabar Baik, RSUD Nagan Raya akan Datangkan Dokter Spesialis Jantung
• Diduga Angkut BBM Tanpa Izin, 2 Pick Up dan 3 Tersangka Diamankan Polisi, Diintai di SPBU
Disebutkan kalau terus perjudian dibiarkan beroperasi di Aceh Tenggara tanpa adanya operasi pemberantas maksiat, maka selain merusak perekonomian masyarakat juga akan menimbulkan gangguan Kamtibmas di Tanoh Alas.
"Perjudian dan maksiat harus diberantas di Aceh Tenggara," ujar Marwan Husni.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Tenggara, Rahmad Fadli SSTP MSI, mengatakan pihaknya tetap melakukan patroli dan razia perjudian dan maksiat di Aceh Tenggara. Namun, tak maksimal bekerja karena terkendala anggaran yang minim pasca Covid-19.(*)