Awas! Pemerintah Akan Pecat PNS yang Tidak Produktif Bekerja, Ini Aturannya
Tjahjo menyebutkan, banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.
Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menpan RB.
• Mike Pompeo: Iran Akan Beli Pesawat Tempur dari Rusia dan Cina, Javad Zarif Sebut AS Putus Asa
• Aceh Timur Zona Hijau Covid-19 dan Menuju New Normal, Ini yang Harus Dilakukan Muspika
• VIDEO - Dinas Perikanan Aceh Singkil Berhasil Kembangkan Budidaya Kakap Putih di Pulau Banyak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap-siap! Pemerintah Akan Pecat PNS yang Tidak Produktif Bekerja,