Awas! Pemerintah Akan Pecat PNS yang Tidak Produktif Bekerja, Ini Aturannya

Tjahjo menyebutkan, banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.

Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
ILUSTRASI - ASN Pemkab Aceh Timur, apel kehadiran hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri 1441 Hijriah, Selasa (26/5/2020) 

Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.

Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menpan RB.

Mike Pompeo: Iran Akan Beli Pesawat Tempur dari Rusia dan Cina, Javad Zarif Sebut AS Putus Asa

Aceh Timur Zona Hijau Covid-19 dan Menuju New Normal, Ini yang Harus Dilakukan Muspika

VIDEO - Dinas Perikanan Aceh Singkil Berhasil Kembangkan Budidaya Kakap Putih di Pulau Banyak

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap-siap! Pemerintah Akan Pecat PNS yang Tidak Produktif Bekerja,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved