Berburu Berujung Maut, Gara-gara Rebutan Tupai, Remaja 15 Tahun Bacok Temannya hingga Tewas
Seorang remaja berinisial VR (15) tega membunuh temannya, Ujang Soriyo (12) akibat perebutan tupai hasil buruan.
SERAMBINEWS.COM - Seorang remaja berinisial VR (15) tega membunuh temannya, Ujang Soriyo (12) akibat perebutan tupai hasil buruan.
Perkelahian maut ini terjadi di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
VR sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kapuas Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko menjelaskan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Awalnya, korban Ujang Soriyo pergi dari rumah pada Kamis (18/6/2020) pukul 07.00 WIB.
Ia izin pergi ke Dusun Landau Kaloi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu untuk berburu.
Korban membawa sebilah parang dengan sarung, senapan angin dan wadah yang terbuat dari anyaman rotan.
Karena tidak pulang jam 16.00 WIB, kemudian orang tua bersama dengan warga melakukan pencarian.
Keesokan harinya, Jumat (19/6/2020) pukul 12.30 WIB, warga dan pihak keluarga korban menemukan sangkar burung (uyut) di semak- semak samping pohon durian, tepatnya di atas tanah milik warga Desa Nanga Dua.
• Sempat Tertunda Akibat Wabah Virus Corona, Tes SKB CPNS Digelar Akhir Agustus
• Memanas, Dua Moncong Artileri Korut dalam Posisi Terbuka Mengarah Ke Korsel, Siap Perang?
• Tanda-tanda Seseorang Memiliki Kolesterol Tinggi, Awas Bisa Sebabkan Pemicu Penyakit Lain
• Ini Bacaan Niat Shalat Dhuha, Lengkap Tata Cara & Waktu Afdhal serta Jumlah Rakaat
Kemudian terlihat jejak rumput rebah, dan ditemukan korban mengambang dengan posisi telungkup di tepi Sungai Mentebah, Dusun Landau Kaloy, Desa Batu Tiga.
Korban menggunakan baju cokelat dan celana pendek sepaha warna orange.
Setelah itu diangkat, mayat korban tampak pada tengkuk melingkar, di leher luka menganga dan luka robek pada bahu kiri.
Saat itu ditemukan sarung parang korban di samping korban dengan posisi tali pengikat terlepas.
Kemudian mayat di bawa ke rumah abang korban, untuk dilakukan proses pemakaman.

Pengakuan Tersangka
Sementara terkait motif pembunuhan, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko mengatakan tersangka VR (15) mengaku tega membunuh temannya gara-gara perebutan tupai hasil dari tangkapan berburu.
"Pengakuan tersangka kalau ia membunuh korban menggunakan sebilah parang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
"Tersangka membacok korban sampai empat kali, dan memotong telinga korban, hingga korban meninggal dunia."
"Dimana tampak pada tengkuk melingkar di leher luka menganga, dan luka pada bahu kiri, akibat dibacok oleh pelaku." tambahnya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah parang beserta sarungnya.
Satu unit senapan angin merk Canon pada bagian bodi senapan terdapat tulisan Y. Udat.
Kemudian sepatu berbahan karet warna putih sebelah kanan, dan satu wadah terbuat dari anyaman rotan terdapat tali yang telah terpotong benda tajam.
"Korban dan tersangka sama-sama warga Dusun Sungai Sengkuang, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu," kata Iptu Siko.
Adapun tersangka VR sudah dibawa ke Polres Kapuas Hulu, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat(3) KUHP / Makar Mati Subsider Penganiayaan menyebabkan matinya orang, hukuman penjara belasan tahun penjara," kata Iptu Siko. (TribunPontianak.com/Sahirul Hakim)
• Keponakan Prabowo Akan Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangerang Selatan
• Dua Oknum Diduga Rentenir yang Diamankan WH Diminta Hengkang dari Langsa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rebutan Tupai Hasil Buruan, Remaja 15 Tahun Bacok Teman hingga Tewas, Terancam Penjara Belasan Tahun