Berita Aceh Tenggara

MaTA Dorong Kejari Agara Percepat Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Alfian

Menurut Alfian, untuk proses penegakan hukum harus konsisten untuk menyelamatkan keuangan Negara, tetapi harus ada efek jera bagi pelaku koruptor.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Koordinator MaTA, Alfian. 

Menurut Alfian, untuk proses penegakan hukum harus konsisten untuk menyelamatkan keuangan Negara, tetapi harus ada efek jera bagi pelaku koruptor.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara percepat penetapan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini ini yang sedang ditangani seperti Desa Sebudi Jaya, Dana Desa Tembilar, PDAM sedang penyelidikan, kasus bimbingan dan teknis (Bimtek) Dana Desa di Agara.

"Kejari Agara harus mempercepat proses penetapan tersangka, karena proses kasus yang ditangani sudah sangat lama dan apabila kekurangan jaksa penyidik, Kejari Agara bisa minta back-up dari Kejati Aceh," ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Selasa (24/6/2020).

Menurut Alfian, untuk proses penegakan hukum harus konsisten untuk menyelamatkan keuangan Negara, tetapi harus ada efek jera bagi pelaku koruptor.

Selama ini, diakui Alfian, dalam penegakan hukum lebih mengedepankan pengembalian uang Negara.

Dia mencontohkan, pengadaan alat kesehatan CT SCAN di RSU Zaionel Abidin Banda Aceh mencapai sebesar Rp 15,3 miliar.

Kabar Terkini Mario Teguh Setelah Empat Tahun Menghilang dari Layar Kaca, Ini Penampilan Terbarunya

Gugus Tugas di Nagan Raya Rapid Test Pegawai BPJS yang Baru Pulang dari Luar Aceh

HRD Ingatkan Kemenhub Tidak Abaikan Aspirasi Prioritas Aceh dengan Alasan Covid-19

"Pengembalian keuangan Negara tidak menghapus sifat melawan hukum pidana.
Jadi, harus ada efek jera para pelaku koruptor di Aceh," ujar Alfian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah SH MH, berjanji untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang sedang mereka tangani di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

"Insyaa Allah kami berkomitmen menyelesaikan masalah yang belum tuntas, tentunya ada tahapan yang kita lalui karena ini menyangkut harkat martabat seseorang, maka kita bersama rekan-rekan berkomitmen untuk memenuhi alat bukti terkait perkara tersebut," ujar Syaifullah SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (23/6/2020).

Disebutkan Kajari Aceh Tenggara, kasus dugaan korupsi yang sedang mereka tangani seperti kasus dana desa Lawe Tungkal masih dalam proses penyelidikan.

"Dana desa Sebudi Jaya, Insya Allah nggak lama lagi bakal ditingkatkan ke penyidikan.

Dana Desa Tembilar informasi Kepala Desa (Kades) meninggal, PDAM sedang penyelidikan, kasus bimbingan dan teknis (Bimtek) Dana Desa di Agara menunggu perkembangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh," katanya.

Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi itu mereka fokus dulu satu satu persatu biar tuntas, seperti fokus Desa Sebudi Jaya," demikian Syaifullah SH MH.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved