Pemerintah Berikan Santunan Ratusan Juta Rupiah Untuk Tiga ASN yang Gugur Saat Tangani Covid-19

Adapun bentuk santunan yang diterima ahli waris berupa hak keuangan. Besaran uang santunan yang diterima berjumlah Rp 337 juta sampai Rp 341 juta.

Istimewa
Dokter Handoko Gunawan yang viral karena berjuang menangani pasien terpapar virus corona. 

Tunjangan ini terdiri dari tunjangan hari tua dan asuransi kematian, jaminan kecelakaan kerja yang meliputi santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman dan beasiswa bagi keluarga ASN yang gugur dalam tugas.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), melalui Kementerian PANRB memberi santunan kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kementerian Kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Masing-masing penerima santunan di antaranya almarhum dokter Toni Daniel Silitonga dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dokter gigi Yuniarto Budi Santoso dari Pemerintah Kota Bogor, dan almarhumah Ninung Dwi Puspa Ningsih, perawat RSCM Kemenkes.

Santunan secara simbolis disampaikan langsung oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo kepada para ahli waris tiga ASN yang gugur. Prosesi penyerahan santunan dilakukan di Ruang Serba Guna Kemen PAN-RB, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Dokter yang Meninggal Dunia selama Pandemi Covid-19 Dapat Santunan Rp 250 Juta, Perawat Rp 150 Juta

Tahun Lalu, Jasa Raharja Aceh Serahkan Santunan Rp 75 Miliar  

Pesan Dokter Denny Sebelum Meninggal akibat Covid-19, Orangtuanya Juga Meninggal karena Corona

Adapun bentuk santunan yang diterima para ahli waris berupa hak keuangan. Besaran uang santunan yang diterima berjumlah Rp 337 juta sampai Rp 341 juta.

Tunjangan ini terdiri dari tunjangan hari tua dan asuransi kematian, jaminan kecelakaan kerja yang meliputi santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman dan beasiswa bagi keluarga ASN yang gugur dalam tugas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, santunan diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para ASN yang gugur dalam penanggulangan Covid-19.

"Presiden Republik Indonesia selalu menyampaikan untuk memberikan apresiasi tinggi kepada para petugas, pejuang Covid-19 yang berjuang di garda terdepan penanggulangan Covid-19," ungkap Bima saat prosesi penyerahan santunan.

Memasuki Era New Normal, Sejumlah Jabatan di Lingkup ASN Akan Dievaluasi

Dokter di Pidie Baca Puisi untuk Tenaga Medis yang Gugur Karena Covid-19, Ada di Laman YouTube  

Hari Kedua Tes SKD, 571 CPNS Gugur, 66 Orang tak Hadir dan Terlambat, Ini Imbauan BKPSDM

Bima menjelaskan, memberikan santunan kepada keluarga ASN yang gugur dalam tugas merupakan kewajiban pemerintah. Hal itu tertuang dalam PP 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan.

ASN yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk sakit akibat kerja, dijamin biaya perawatannya oleh pemerintah.

Untuk ASN yang mengalami cacat akibat tugas, akan diberikan santunan cacat.
Sedangkan untuk ASN yang meninggal dalam tugas, alias berstatus tewas, akan diberikan santunan kematian kepada pihak keluarga yang ditinggalkan. Bagi anak-anaknya akan diberikan beasiswa pendidikan.

Bima menjelaskan detail ASN berstatus tewas. Yang menurut keterangannya, status tewas ASN sering mendapat kritik lantaran sebutan tewas dinilai terlalu sadis. Namun demikian, status tewas dipilih karena memiliki definisi hukum.

"Tewas itu adalah, kalau PNS itu meninggal ketika yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas. Kalau tidak maka mereka tidak bisa disebut dengan tewas, meninggal biasa. Dan konsekuensi dari tewas ini adalah yang bersangkutan memiliki hak untuk santunan tewas, dan santunan tewas ini besar," jelas Bima.

Tunjangan bagi ASN berstatus tewas ini, lanjut Bima, selain mendapat insentif, juga pangkatnya dinaikkan. Besaran uang pensiun bagi janda dan duda atau pasangan yang ditinggalkan diberikan sebesar 72 persen, atau dua kali lebih besar dari meninggal biasa.

"Inilah kenapa status tewas ini menjadi kritis, dan selalu dibuat tim untuk mengevaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki status tewas," sambung Bima.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved