Perselisihan Antara John Kei dan Nus Kei Berawal Persoalan Tanah hingga Berujung Penyerangan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari penjualan tanah di Maluku
SERAMBINEWS.COM - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari penjualan tanah di Maluku.
Menurut Yusri, persoalan tanah itu sudah ada sejak John Kei mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusa Kambangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Setelah keluar dari Lapas, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah.
Namun, Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah.
"Si John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei dengan permasalahan yang ada.
Menurut John Kei sudah dibayar, tapi menurut Nus Kei belum," ungkap Yusri.
Sementara Polda Metro Jaya berencana menggelar rekonstruksi kasus penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei terhadai kelompok Nus Kei, Rabu (24/6/2020).
Rencananya, rekonstruksi dilakukan lima lokasi berbeda yakni Kelapa Gading, Cempaka Putih, Cengkareng, Bekasi, dan Cipondoh di Kota Tangerang.
"Rencananya begitu, hari ini akan digelar rekonstruksi kasus John Kei," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu.
Namun, ia tak memberi keterangan lebih lanjut terkait pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
Berdasarkan agenda yang dibagikan kepada wartawan, rekonstruksi akan digelar Rabu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, persoalan tanah itu menyebabkan penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
• Dua Kafe di Aceh Tamiang Digerebek Satpol PP, Sediakan Layanan Karaoke dengan Volume Tinggi
• Cinta Penelope Jalani Operasi di Turki, Tak Sadar selama 11 Jam, Suami Setia Mendampingi
• Perampok Baik Hati, Kembalikan Barang Curian, Peluk Korban karena Tak Tega Lihat Dia Menangis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Awal Mula Persoalan Tanah antara John Kei dan Nus Kei",