Tersangka Judi Online Ditangkap

Tiga Tersangka Judi Online di Langsa Dikenakan Hukum Jinayat, Ini Jumlah Ancaman Cambuknya

Diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, disampingi Kasubbag Humas, AKP Sugiono dan Kanit II Tipidter, Aipda Syah Mohd Hendra Rosi SH, memperlihatkan BB dan tersangka judi online, di aula Mapolres Langsa. 

"Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (22/06/2020) malam dan langsung diamankan ke Mapolres Langsa," sebut Ipda Narsyah.

Gunakan Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Berita sebelumnya, tiga tersangka judi online selama ini menyediakan (menjual) ID sbobed (judi online) dengan nilai bervariasi dan mendapat keuntungan 20-30 persen.

"Nilai ID sbobed yang mereka jual bervariasi ada yang Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, setiap ID mereka mendapat keuntungan antara 20-30 persen," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH.

Ipda Narsyah merincikan, bahwa untuk ID sbobed 25 ribu dijual pelaku Rp 30 ribu, lalu ID Rp 50 ribu dijual Rp 60 ribu, dan ID Rp 100 ribu dijual Rp 110 ribu.

Menurut Kanit, awalnya anggota Unit Opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di warnet ID LGS, Warnet GN, dan Warnet BG ada menyediakan ID judi online jenis sbobed.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak mendatangi ketiga warnet tersebut pada Senin (22/06/2020) malam.

Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku sebagai pemilik warnet.

 Sebelumnya dilaporkan, Tim Opsnal Sat Reserse Kriminal Polres Langsa, berhasil menciduk tiga tersangka judi online.

Ketiganya berprofesi sebagai penyedia ID judi online jenis sbobed.

Diskorsing 3 Bulan dan Dipulangkan ke Rumah, Ternyata Pebulu Tangkis Ini Keluar Pelatnas Tanpa Izin

Polisi juga menyita barang bukti (BB) 2 unit CPU dan 3 unit layar monitor komputer, uang tunai Rp 750 ribu, serta 12 lembar ID judi online jenis sbobed.

Pengungkapan kasus judi online ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, pada konf3rensi pers, di aula Mapolres Langsa, Rabu (24/06/2020).

Ipda Narsyah merincikan, ketiga tersangka berinisial IA 23, Dusun Cendana, Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, dan IH (32) warga Dusun Ikhlas, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Ketiga tersangka ditangkap di tiga warnet dengan lokasi terpisah pada Senin (22/06/200) malam lalu.

Setelah sebelumnya Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat laporan dari masyarakat.

"Saat ini tersangka serta BB judi online jenis sbobed ini sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Narsyah. (*)

AS Tambah Militer Secara Besar-besaran di Laut China Selatan, Risiko Gesekan Dengan China Meningkat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved