Berita Aceh Tengah

Terkait Pembangunan Gedung Kejari Aceh Tengah Pakai APBK, Ini Penjelasan Kepala Bappeda

Sebelumnya Bupati Aceh Tengah dengan Kajari dan disaksikan oleh Kajati Aceh, sudah membuat kesepakatan terkait perencanaan pembangunan gedung baru

Penulis: Mahyadi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Bappeda Aceh Tengah, Amir Hamzah 

Sebelumnya Bupati Aceh Tengah dengan Kajari dan disaksikan oleh Kajati Aceh, sudah membuat kesepakatan terkait perencanaan pembangunan gedung baru Kantor Kejari Aceh Tengah.

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun 2020 senilai Rp 3,7 miliar, merupakan hasil dari kesepakatan antara pemkab dengan pihak kejaksaan. 

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bappeda Aceh Tengah, Amir Hamzah yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (26/6/2020) malam.

Dia menyebutkan, sebelumnya Bupati Aceh Tengah dengan Kajari dan disaksikan oleh Kajati Aceh, sudah membuat kesepakatan terkait perencanaan pembangunan gedung baru Kantor Kejari Aceh Tengah.

“Dalam rencana sebelumnya, Kantor Kejari Aceh Tengah, akan dibangun di lokasi baru di kawasan jalan Yoes Sudarso atau di samping Gedung Pengadilan Negeri Takengon.

Dan kantor Kejari yang lama di jalan Lebe Kader, akan dialihkan menjadi aset Pemkab Aceh Tengah,” sebut Amir Hamzah. 

Menteri Tjahjo Kumolo Minta PNS Dipecat Bila Terpapar Tiga Hal

Personel Polsek Baitussalam Temukan Tujuh Mobil Terparkir di Semak-semak Gampong Kajhu, Aceh Besar

Kisah Kepala Desa Bantu Persalinan Wanita Melahirkan di Pinggir Jalan, Modal Nekat dan Semua Panik

Dalam perencaan awal, lanjut Amir Hamzah, Pemkab Aceh Tengah akan mengganti seluruh aset milik Kejari Aceh Tengah yang ada jalan Lebe Kader dan dana pengganti aset tersebut, akan digunakan untuk pembangunan Gedung Baru di Jalan Yoes Sudarso. 

“Sebagai contoh, kalau aset kantor Kejari yang ada di jalan Leber Kader, nilainya mencapai Rp 5 miliar, sebesar itu yang akan diganti oleh Pemkab Aceh Tengah.

Bukan berarti, Pemkab Aceh Tengah, harus menanggung seluruh biaya pembangunan kantor baru Kejari, tetapi hanya mengganti sesuai dengan nilai aset kantor lama mereka,” sebut Amir Hamzah.

Amir Hamzah menambahkan, proses tukar aset antara Pemkab Aceh Tengah dengan pihak kejaksaan, masih terkendala di proses penghitungan aset karena tim aset kejaksaan belum bisa hadir karena adanya penyebaran Covid-19.

“Nanti, tim aset Pemkab Aceh Tengah dengan tim aset kejaksaan, akan menghitung berapa nilai gedung Kantor Kejari Aceh Tenga yang lama,” ujarnya. 

Ketika disinggung tentang masih munculnya anggaran sebesar Rp 3,7 miliar yang proyeknya akan segera dilelang, Amir Hamzah menolak mengomentari hal tersebut.

Menurut Amir Hamzah, untuk anggaran yang muncul tersebut, merupakan kewenangan dinas keuangan setempat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved