DPRA Surati Presiden, Pertanyakan Surat Keputusan Pemberhentian Irwandi Yusuf dari Gubernur Aceh
Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, kami mohon Bapak Presiden berkenan untuk segera menetapkan pemberhentian Saudara Irwandi Yusuf
Dengan keluarnya surat keputusan Presiden, DPRA selanjutnya akan menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan wakil Gubernur Aceh menjadi Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
"Menindaklanjuti hal itu, untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, kami mohon agar Bapak Presiden berkenan untuk segera menetapkan pemberhentian Saudara drh Irwandi Yusuf MSc," tulis Dahlan.
• Cristiano Ronaldo Koleksi 23 Gol untuk Juventus, Lebih Tajam dari Penampilan Musim Lalu
• Kasus Covid-19 di Aceh Meningkat, Ini Kritik Anggota DPRA Falevi Kirani untuk Pemerintah
• Malaysia Tegaskan Akan Menolak Pengungsi Rohingya yang Mau Masuk ke Negaranya
"Untuk selanjutnya kami tindaklanjuti pengusulan Wakil Gubernur Aceh menjadi Gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017-2022 berdasarkan keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Dahlan lagi.
Seperti diketahui, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada 13 Februari 2020 mengeluarkan putusan menolak kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Putusan kasasi dikeluarkan bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan Irwandi. Selama ini pria yang akrab disapa Tgk Agam ini ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019 karena tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.(*)