Layanan Penerbangan
Lion Air Group Keluarkan Persyaratan Wajib Bagi Penumpang
Calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW), Batik Air (ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru, mengenai persyaratan wajib penumpang pada perjalanan udara Lion Air Group.
Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.
Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikannya Minggu, (28/6/2020).
Dikatakan, oleh karena itu, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestic) agar memperhatikan hal-hal berikut, pertama, jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari.
Atau kedua, jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari.
Atau juga ketiga, apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
"Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah atau wilayah atau kota tertentu," sebut Danang.
• Memalukan! Presenter Berita di Spanyol Ketahuan Selingkuh Saat Melakukan Siaran Langsung
• Jembatan Bailey yang Dibangun PUPR Aceh di Lokop Sudah Bisa Dilalui
• Kompetisi Liga 1 Dilanjutkan Oktober 2020, Ini Pesan AFC untuk PSSI
• Kasus Virus Coron Arab Saudi 183.145 Orang, Kemenkes Keluarkan Aturan Protokol Kesehatan Pekerja
Sementara untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Disamping itu, Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.