Luar Negeri
Penari Perut Terkenal Mesir Ini Dipenjara 3 Tahun dan Denda 265 Juta, Dianggap Mengundang Syahwat
Sama el-Masry dihukum karena aksinya menari perut viral dan dianggap telah 'mengundang syahwat' di media sosial.
SERAMBINEWS.COM, KAIRO - Sama el-Masry, seorang penari perut asal Mesir yang terkenal dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan didenda sebesar 300.000 pound Mesir (sekitar Rp 265 juta) pada Sabtu (27/6/2020).
Sama el-Masry dihukum karena aksinya menari perut viral dan dianggap telah 'mengundang syahwat' di media sosial.
Dilansir The Guardian, El Masry ditangkap pada April lalu selama penyelidikan terkait video dan foto-fotonya di media sosial.
Termasuk video populer di TikTok yang dianggap telah mengundang syahwat.
Penari perut itu membantah telah mengunggah foto-foto dan videonya di media sosial.
Dia mengatakan, seseorang telah mencuri foto dan video dari teleponnya dan membagikan ke media sosial tanpa persetujuannya.
Menurut John Talaat seorang anggota parlemen Mesir, "Ada perbedaan besar antara kebebasan dan aktivitas yang mengarah pada seksualitas."
Talaat juga meminta para peserta TikTok perempuan lain ditindak hukum.
Kepada Thomson Reuters Foundation, Talaat mengatakan bahwa El Masry dan para influencer media sosial perempuan lain sedang menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh hukum dan konstitusi.
Namun pihak El Masry mengatakan dirinya akan mengajukan banding.
Beberapa wanita di Mesir sebelumnya telah dituduh melakukan aktivitas yang 'mengundang syahwat' dan menantang norma sosial konservatif negara itu.
Termasuk Rania Youssef, setelah para kritikus menentang apa yang dipakainya untuk Festival Film Kairo pada 2018.
Mesir mengadopsi undang-undang (UU) kejahatan siber yang memberi pemerintah wewenang penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.
Hukuman penjara terkait persoalan itu setidaknya selama 2 tahun penjara dan denda sampai 300.000 pound Mesir.
Sekelompok figur terkenal TikTok, Youtuber dan selebgram perempuan Mesir telah ditangkap otoritas Mesir dalam beberapa bulan terakhir dengan tuduhan 'mengundang syahwat' dan prostitusi di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hukuman-penjara-terhadap-penari-perut-telah-beberapa-kali-dijatuhkan-pengadilan-mesir.jpg)