Berita Politik
Elite Aceh Sepakat Pilkada Gubernur Dilaksana Tahun 2022
Keputusan itu disepakati dalam rakor antara Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan Komisi I DPRK se-Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
Keputusan itu disepakati dalam rakor antara Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan Komisi I DPRK se-Aceh
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah elite Aceh menginginkan pelaksanaan Pilkada serentak Provinsi Aceh berlangsung pada tahun 2022.
Keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan Komisi I DPRK se-Aceh di Gedung DPRA, Senin (29/6/2020).
Rakor yang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin diikuti Ketua Komisi I DPRA, Tgk M Yunus Yusuf berserta anggota komisi, Asisten I Setda Aceh, M Jafar, Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Mahdi Efendi.
Selain itu, hadir juga Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri berserta komisioner, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah beserta anggota serta para ketua Komisi I DPRK se Aceh.
Tujuan rakor itu untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2022.
Semua peserta rakor sepakat Pilkada Aceh dilaksana tahun 2022. Dasar keputusan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
• Gedung Bursa Efek Pakistan Diserang Kelompok Bersenjata, Enam Orang Terbunuh
Hasil kesepatan itu kemudian ditandatangi oleh semua peserta rakor sebagai komitmen melaksanakan Pilkada serentak Aceh tahun 2022.
Di Aceh ada tiga kabupaten yang tidak menggelar Pilkada Bupati, yaitu Pidie Jaya, Aceh Selatan dan Subulussalam, karena berbeda periodesasinya.
"Kita tegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak Aceh pada tahun 2022 sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016," tegas Ketua DPRA, Dahlan usai membacakan kesimpulan dari rakor tersebut.
Ada lima kesimpulan yang dihasilkan dari pertemuan kemarin yaitu pertama, semua peserta dari forum rakor bersepakat Pilkada serentak Aceh dilaksana pada tahun 2022 sesuai perundang-undangan yang ada, yaitu UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
"Kedua, untuk kepentingan konsolidasi dan koordinasi agar kita memiliki sikap yang sama, kita minta kepada Pemerintah Aceh melalui Asisten I (M Jafar) agar melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sesegera mungkin terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2022," kata Dahlan.
• Seorang Wanita Nekad Bugil di Bank, Gara-gara Rencananya untuk Mengutang Demi Membeli Mobil Ditolak
Ketiga, lanjut Dahlan, meminta kepada Komisi I DPRK se Aceh untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan DPRK masing-masing agar melanjutkan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta KIP dan Panwaslih kabupaten/kota.
"Keempat, terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada, DPRA dan DPRK se Aceh akan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar menjadi pedoman awal dalam penyusunan tahapan pilkada tahun 2022," ungkap Dahlan.