Gagal Tangkap Djoko Tjandra, Jaksa Agung Burhanuddin Akui Intelijen Lemah

Hal ini yang membuat Jaksa Agung sakit hati dengan informasi tersebut karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah berada di Indonesia selama tiga bulan.

Hal ini yang membuat dirinya sakit hati dengan informasi tersebut karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

Burhanuddin mengatakan, sudah beberapa tahun ini Kejaksaan Agung mencari keberadaan Djoko Tjandra. Ia juga menerima informasi bahwa Joko Tjandra bisa ditemui di Malaysia dan Singapura. "Kami sudah minta ke sana sini, tidak bisa ada yang bawa," ujarnya.

Pegawai Kejati Aceh Ikuti Halal Bi Halal dengan Jaksa Agung Burhanuddin

Muhammad Yusuf Resmi Menjabat Sebagai Kajati Aceh, Ini Pesan Jaksa Agung

ST Burhanudin, Mantan Wakajati Aceh yang Jabat Jaksa Agung

Burhanuddin mengatakan, Djoko Tjandra dikabarkan telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sebelumnya pria yang diketahui bermukim dan menjadi Warga Negara Papua Nugini tersebut diinformasikan akan segera diterbangkan ke Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi.

"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," ujarnya

"Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada ladi ada pencekalan," pungkasnya.

Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkarakorupsi cessie Bank Bali tersebut. Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Fenomena Wali Kota Risma, Menangis dan Bersujud di Hadapan Dokter, Takmir Masjid, hingga Pengusaha

Perternakan Sapi di Saree Rp 158 M Berbau Korupsi, MaTA Desak Kejati Ungkap Dugaan Penyimpangan

Hasil Sidak Ombudsman; Tidak Ada Alat Rapid Tes di Puskesmas Banda Aceh

MA pada Juni 2009 akhirnya MA memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara.

Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

"Hari ini (kemarin red) ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami. Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul. Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insya Allah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," Jaksa Agung memastikan.

Dikutip dari Kompas.com, nama Djoko alias Tjan Kok Hui, pria kelahiran Sanggau 27 Agustus 1950, kadung jadi buah mulut gara-gara fee atas cessie senilai setengah triliun lebih. Djoko memang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.

Komisi III DPRA Minta Bank Aceh Syariah Salurkan Kredit Usaha Rakyat untuk UMKM

Kongsi empat bersaudara yakni Tjandra Kusuma (Tjan Boen Hwa), Eka Tjandranegara (Tjan Kok Hui), Gunawan Tjandra (Tjan Kok Kwang), dan Djoko S Tjandra sendiri didirikan pada 1970.

Dekade 1990-an, Grup Mulia makin moncer saat dipegang oleh Djoko. Bapak empat anak yang pintar ngomong ini menjadi komandan utama pada kepemilikan properti perkantoran seperti Five Pillars Office Park, Lippo Life Building, Kuningan Tower, BRI II, dan Mulia Center.

Grup Mulia menaungi sebanyak 41 anak perusahaan di dalam dan luar negeri. Selain properti, grup yang pada 1998 memiliki aset Rp 11,5 triliun itu merambah sektor keramik, metal, dan gelas.(tribun network/mam/kompas/com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved