Berita Banda Aceh

Garuda Indonesia Layani Penerbangan Setiap Hari dari Banda Aceh-Jakarta dan Sebaliknya

Maskapai Garuda Indonesia mulai 1 Juli 2020 efektif melayani penerbangan menjadi setiap hari (daily flight) dari Banda Aceh- Jakarta dan sebaliknya

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Pesawat garuda Indonesia saat lepas landas di Bandara SIM. 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Maskapai Garuda Indonesia mulai 1 Juli 2020 akan efektif melayani penerbangan menjadi setiap hari (daily flight) dari Banda Aceh- Jakarta dan sebaliknya. 

Sebelumnya, hanya empat kali seminggu yaitu tiap Senin, Rabu, Jumat dan Minggu.

Informasi tersebut disampaikan Sales and Service Manager Garuda Indonesia Banda Aceh, Widya Kurniawan Putra kepada Serambinews.com, Senin (29/6/2020).

Ia menjelaskan penambahan penerbangan pada rute tersebut dilakukan karena saat ini adanya peningkatan jumlah penumpang serta barang cargo yang berangkat maupun terbang dari dan ke Aceh.

Suami Ditangkap di Depan Istri dan Ketiga Anaknya, Istri Histeris Sambil Memohon Ini

“Ada peningkatan tren penumpang dan cargo dari dan ke Aceh sehingga penerbangannya ditambah menjadi setiap hari, dan kedepannya akan kembali dievaluasi,” kata Widya.

Ia menambahkan adapun syarat dan ketentuan perjalanan mengikuti Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, diharuskan melengkapi persyaratan dokumen tertentu.

Gedung Bursa Efek Pakistan Diserang Kelompok Bersenjata, Enam Orang Terbunuh

Bagi yang melakukan penerbangan domestik, setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa surat kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan.

Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influenza yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Sementara untuk masa berlaku surat kesehatan tersebut, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu surat kesehatan dengan hasil tes rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Kecanduan Miras, Tiga Orang Tewas dan Satu Buta Setelah Meneguk Hand Sanitizer

Khusus untuk penerbangan menuju Biak hasil tes Rapid berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas Kesehatan.

Dan surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif juga berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Informasi selengkapnya dapat mengunjungi website https://www.garuda-indonesia. com/id/id/news-and-events/ kebijakan-operasional-terkait- covid19. (*)

Bayi Perempuan Lahir Tanpa Lengan dan Kaki, Tim Dokter Sempat Bingung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved