Salam
Patuhi Aturan, Jangan Gelar Dulu Pesta Perkawinan
HARIAN Serambi Indonesia edisi Minggu kemarin mewartakan pernyataan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada saat berada di Pidie
HARIAN Serambi Indonesia edisi Minggu kemarin mewartakan pernyataan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada saat berada di Pidie. Menurutnya, untuk saat ini di Aceh belum boleh dilaksanakan pesta perkawinan.
“Kegiatan yang boleh dilaksanakan adalah yang benar-benar menyangkut harkat dan martabat hidup orang banyak,” kata Kapolda di sela-sela acara penyerahan rumah bantuan kepada duafa di Gampong Mali Mesjid, Kecamatan Sakti, Pidie, Sabtu (27/6/2020).
Kapolda bertanya, apa mau sakit setelah pesta usai? “Soalnya, kita kan tidak tahu jika orang sekitar atau tamu undangan ada yang terkena Covid-19,” tambah Wahyu Widada.
Kapolda mengaku sangat prihatin dengan meningkatnya kasus corona di Aceh. Itulah sebab Kapolda mengimbau warga untuk menghindari kerumunan yang tidak penting, rajin pakai masker, cuci tangan, dan selalu jaga jarak.
Nah, apa yang disampaikan Kapolda Aceh itu sangat kita apresiasi bahwa pesta nikah atau pesta lainnnya bisa menjadi sumber penularan Covid-19. Yang namanya tempat pesta pastilah dihadiri oleh orang yang tidak sedikit. Kerumunan tidak diragukan lagi merupakan tempat berbiak dan bertransmisinya virus, kuman, dan bakteri.
Kita juga tak tahu di antara banyak orang siapa yang positif corona dan siapa pula yang hanya sekadar “carrier”. Seseorang yang berstatus “pembawa” virus, kuman, dan bakteri adalah orang yang berbahaya. Di tengah pandemi, ia bisa kita golongkan sebagai “pembunuh tanpa sadar”. Nah, orang-orang seperti ini ada saja di tempat kerumunan, di tempat keramaian, tak terkecuali di tempat pesta. Itulah sebab mengapa pesta pernikahan hingga saat ini belum kondusif digelar di Aceh.
Nikah tidak dilarang di masa pandemi. Malah nikah itu sunah nabi. Hamil dan punya anak pun tak dilarang. Reproduksi boleh tetap lanjut agar proses pencetakan kader bangsa tak berhenti hanya gara-gara virus yang mewabah. Namun, yang belum relevan dilaksanakan di masa pandemi itu adalah pesta pernikahan. Semata-mata untuk menghindari agar kita tidak tertular atau justru menularkan kepada orang lain.
Sudah banyak contoh kasus kita dengar bahwa seusai pesta nikah banyak orang yang terinfeksi Covid-19 lalu meninggal. Kasus terbaru adalah acara akad nikah yang berujung maut 11 Juni lalu di Tambak Rejo, Semarang, Jawa Tengah. Saat itu KUA setempat melonggarkan protokol kesehatan. Orang mulai diperbolehkan akad nikah di rumah atau masjid, tak mesti di kantor urusan agama (KUA) kecamatan.
Akibatnya adalah satu keluarga besar terjangkit Covid-19 pascaakad nikah yang dihadiri sekitar 30 orang itu. Di sana ada perangkat desa, keluarga, dan kenalan dari kedua mempelai. Tiga hari berselang sepuluh orang yang hadir dalam akad nikah itu terinfeksi. Tanggal 14 dan 15 Juni adik dan ibu kandung dari pengantin perempuan meninggal karena corona. Mereka yang dirawat pun belum seluruhnya sembuh. Nah, kalau sudah begini kejadiannya buat apa pesta digelar? Meskipun hanya sekadar akad nikah tapi yang hadir puluhan orang, kerumunan ini pada akhirnya membuahkan petaka dan berujung maut.
Oleh karenanya, sekaya apa pun orang tua pengantin atau calon pengantin, mohon tunda dulu keinginan untuk menggelar pesta nikah di masa Covid-19 ini. Aparat desa pun harus mencegahnya. Kuakec jangan mau menikahkan pasangan yang tidak mau meneken surat perjanjian bahwa tidak akan menggelar pesta seusai akad nikah.
Aparat keamanan pun harus berani dan tega membubarkan pesta nikah dan memproses pihak-pihak yang terlibat demi kebaikan bersama dan menimbulkan efek jera. Agama kita mengajarkan bahwa apa pun yang kita lakukan jangan sampai menyebabkan kemudaratan kepada diri sendiri maupun kepada orang lain.
Nah, dengan basis kesadaran religiositas seperti itulah mestinya setiap insandi Aceh menahan diri untuk tidak menggelar pesta nikah. Jadi, bukan karena takut pada wanti-wanti atau ancaman Kapolda dan jajarannya. Tunduk patuh pada aturan karena kesadaran sendiri jauh lebih bermakna daripada terpaksa patuh hanya karena takut pada aparat penegak hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tim-gabungan-bubarkan-pesta-perkawinan-di-nagan-raya.jpg)