Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bireuen

Kankemenag Bireuen Launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ini Layanan yang Diberikan

Pada brosur yang ada di ruangan tersebut, dicantumkan jenis layanan dan waktu yang dibutuhkan dan tidak dikutip biaya.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ YUSMANDIN IDRIS
Plt Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Juliadi Kasem MPd didampingi Kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd, memotong pitadalam acara launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemenag Bireuen. 

Pada brosur yang ada di ruangan tersebut, dicantumkan jenis layanan
dan waktu yang dibutuhkan dan tidak dikutip biaya.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Hingga akhir Juni 2020, empat Kantor Kementerian
Agama (Kankemenag) kabupaten/kota di Aceh belum me-launching sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KTPS) sebagaimana amanah dari Kementerian Agama RI, untuk melaksanakan sistim pelayanan terpadu satu pintu sejak 2018 lalu.

Hal tersebut disampaikan Plt Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Djuliadi Kasem MPd, Selasa (30/06/2020) saat me-launching PTSP di Kankemenag Bireuen.

Di Aceh katanya, sudah 19 Kankemenag kabupaten/ kota yang sudah
me-launching dan melaksanakan sistim pelayanan terpadu.

Ada empat kabupaten/ kota lainnya yang belum melaksanakan program tersebut.

Empat kabupaten/ kota yang belum merealisasikan yaitu, Kankemenag
Pidie, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Lhokseumawe.

Plt Kanwil Kemenag Aceh berharap, pada tahun 2020 ini seluruh Kankemenag
kabupaten/ kota sudah memiliki PTSP.

Bernyanyi dengan Nada Tinggi, Wanita Ini Hampir Meninggal karena Pembuluh Darahnya Pecah

Disebutkan, Kemenag Aceh terus melakukan berbagai inovasi untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

PTSP merupakan salah satu ikhtiar, dalam mewujudkan pelayanan terbaik yang merupakan program menteri agama.

Melalui PTSP katanya, masyarakat dapat mudah terlayani dan cepat.

PTSP adalah pemberian pelayanan terhadap beberapa jenis layanan yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen.

Konsep layanan tersebut, agar masyarakat atau pengguna layanan
cukup datang ke PTSP dan langsung bertemu dengan front office yang ada
di ruangan khusus PTSP.

“PTSP juga bisa meminimalisasikan interaksi antara pengguna layanan dengan petugas, dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya. 

Sedangkan tujuan PTSP di antaranya, untuk mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, menyederhanakan proses layanan, layanan cepat, mudah, murah, transparan, pasti , akuntabel, dan terjangkau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved