Minggu, 3 Mei 2026

Berita Bireuen

Kankemenag Bireuen Launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ini Layanan yang Diberikan

Pada brosur yang ada di ruangan tersebut, dicantumkan jenis layanan dan waktu yang dibutuhkan dan tidak dikutip biaya.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ YUSMANDIN IDRIS
Plt Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Juliadi Kasem MPd didampingi Kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd, memotong pitadalam acara launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemenag Bireuen. 

Kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd dalam pertemuan tersebut mengatakan,
pelayanan PTSP sudah berlangsung sejak 2019 lalu, namun belum dilakukan launching.

“Orang yang datang ke kantor Kankemenag atau kantor mana tujuan utama mendapat pelayanan terhadap apa yang sedang dilakukan. Jadi orang yang datang ke kantor tetap butuh pelayanan,” ujarnya.

Wilayah di Aceh yang Diprediksi Hujan Hingga Tiga Hari Kedepan

Hadirnya PTSP bagian dari memberi pelayanan yang cepat dan mudah , adanya kepastian selesai, dan untuk lebih mendekatkan kepada masyarakat.

Amatan Serambinews.com, pada ruangan tengah terdapat beberapa unit komputer dan mobiler lainnya sebagai tempat pelayanan PTSP.

Bagi masyarakat yang datang ke kantor tersebut, dilayani para petugas dan menanyakan keperluan dan diarahkan bila ingin ke bidang tertentu.

Pada brosur yang ada di ruangan tersebut, dicantumkan jenis layanan
dan waktu yang dibutuhkan dan tidak dikutip biaya.

Ada enam layanan utama yaitu, bidang Sekretariat ada 17 jenis, bidang seksi pendidikan madrasah ada tujuh jenis, bidang seksi pendidikan agama dan
keagamaan Islam terdapat delapan hal dilayani.

Seterusnya bidang Bimbingan Islam ada empat hal yang dilayani, bidang penyelenggara haji dan umrah tiga hal dilayani, dan bidang penyelenggara syariah
ada tiga yang dilayani.

Setiap bidang layanan atau pengurusan izin yang dilayani ada yang
hanya memerlukan waktu 30 menit, ada yang siap satu satu hari, dua
hari, ada juga tujuh hari, dan paling lama adalah delapan bulan.

Proses paling lama mencapai delapan bulan yaitu, pelayanan permohonan
rekomendasi izin operasional Raudhatul Anfal (RA) dan madrasah. (*)

Pria Usia 19 Tahun Ini Tembak Mati Dua Remaja, Hanya Gara-gara Ditanya Tinggi Badannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved