Akte Perkawinan
Mulai Besok Disdukcapil Lhokseumawe Cetak Akte Perkawinan Pakai Kertas HVS
Karenanya mulai besok pihaknya akan mencetak dokumen kependudukan seperti seperti kartu keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematia
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Lhokseumawe, memastikan mulai, Rabu (1/7/2020) besok akan mencetak blangko dokumen kependudukan dengan kertas HVS, termasuk akte perkawinan.
Kepala Disdukcapil Lhokseumawe, Taufik SSos MSP, menjelaskan perubahan format blangko cetak dokumen kependudukan tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dimana salah satu subtansinya memuat amanat perubahan spesifikasi blangko dokumen kependudukan dari cetakan security printing beralih ke kertas HVS 80 gram ukuran A4, dimulai 1 Juli 2020.
"Namun tetap dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektrik (TTE)," ujarnya.
Karenanya mulai besok pihaknya akan mencetak dokumen kependudukan seperti seperti kartu keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan lainnya.
• Pilu, Anak Menyusul Meninggal Dunia Satu Jam Setelah Jadi Orang Pertama Turun ke Liang Lahat Ibunya
• Brimob Kompi 3 di Nagan Raya Kembali Salurkan Sembako dalam Rangka HUT Bhayangkara
• CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH Masih Minim
"Terkecuali KTP dan KIA masih menggunakan blangko, seperti biasanya," katanya.
Namun bagi masyarakat yang sudah memiliki dokumen kependudukan dengan menggunakan blangko lama, masih tetap berlaku.
"Terpenting lagi kita ingatkan, bagi masyarakat yang datang ke Disdukcapil Lhokseumawe wajib menggunakan masker," demikian Taufik.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadisdukcapillhokseumawetaufik.jpg)