Berita Banda Aceh
Kemenag Aceh Ingatkan KUA tak Lakukan Pungli Dalam Memberikan Pelayanan
"Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, jangan meminta dan tidak boleh ada kutipan, karena meminta itu sangat berbahaya, apalagi pemerintah...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Sementara Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan, menyampaikan agar kepala KUA dan operator agar tertib administrasi pencatatan nikah, menyerahkan kutipan akta nikah (buku nikah) setelah proses akad selesai dan juga proses pencatatannya sesuai dengan regulasi.
Hamdan meminta, pencatatan pernikahan juga harus sesuai dengan waktu dan tempat yang didaftarkan oleh calon pengantin.
“KUA harus komitmen, jangan ada pernikahan di luar kantor dicatat pernikahan dalam kantor. Kita sudah lakukan sosialisasi sejak 2014, catat sesuai tempat dilakukan pernikahan,” kata Hamdan.
Ia juga meminta, jajaran terus mengkampanyekan nikah di KUA gratis dan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja bayar Rp 600 ribu disetor langsung ke bank yang ditunjuk sesuai PP No 19 tahun 2015.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kabag TU Saifuddin SE, Kabid Urais Binsyar Drs H Hamdan MA, Plt Kakankemenag Aceh Tamiang H Anwar Padli SAg, dan pejabat Kankemenag setempat. (*)
• UPDATE Covid-19 Indonesia 01 Juli 2020: Rekor 1.385 Kasus Baru, Total 57.770 Kasus, 25.595 Sembuh