Berita Pidie
Masuk Sekolah 13 Juli, Ini Langkah Cabdindik Aceh untuk Sekolah di Pidie dan Pidie Jaya
Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Aceh ini menaungi dua wilayah Pidie dan Pidie Jaya (Pijay).
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Aceh ini menaungi dua wilayah Pidie dan Pidie Jaya (Pijay).
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Aceh melakukan persiapan untuk masuk sekolah pada 13 Juli 2020.
Proses belajar pada tahun ajaran baru ini masih dalam pandemi covid-19 atau virus corona.
Persiapan terkait sistem pendidikan di dua wilayah di Pidie dan Pidie Jaya (Pijay).
Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Aceh ini menaungi dua wilayah Pidie dan Pidie Jaya (Pijay).
Sejak Selasa (30/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020) pihak Cabdindik menggelar rapat terbatas melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kementerian Agama (Kemenag) di kedua kabupaten setempat
Kepala Cabdindik Aceh, Drs Muslim Mahmud MM didampingi staf pelaksana, Badaruddin MSi AK kepada Serambinews.com, Rabu (1/7/2020) mengatakan, dalam agenda utama rapat ini membahas segala persiapan belajar untuk tahun ajaran baru.
• IAI Al Aziziyah Samalanga dan FUAD IAIN Lhokseumawe Jalin Kerjasama, Ini Bidangnya
• Almarhum Zaki, Guru Biasa yang Mampu Taklukkan Dunia untuk Bahagiakan Ibunya
• Kemuliaan Hati Muhammad Zaki Menjadi Pejuang Pendidikan di Papua
Terutama terkait proses belajar mengajar (PBM) dengan tatap muka yang direncanakan pada 13 Juli mendatang.
"Pada intinya persiapan PBM baik pada sekolah atau madrasah ini setelah mendapat arahan langsung dari kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Rachmat Fitri HD MPA," sebut Muslim.
Menurut dia, dalam penerapan PBM dengan tetap komit mempedomani empat syarat pembelajaran tatap muka di zona hijau.
Yakni dengan berpedomani pada Surat Edaran Mendikbud No. 4 dan No. 15 Tahun 2020.
Kemudian surat edaran empat Kementrian Negara, Depdikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri RI dimana mengatur protokol kesehatan untk mencegah penyebaran wabah Covid 19.
Tahun ajaran baru sekolah dan madrasah baik tingkat dasar maupun menengah pertama serta tingkat atas sederajat.
Pada dasarnya secara aturan harus berpedoman juga pada hasil penelitian Tim Gugus Tugas Covid Nasional yang menetapkan 4 zona hijau, kuning, oranye dan merah.