Informasi Hoax

OJK: Waspadai Informasi Hoax Ajakan Penarikan Dana

Ia menyampaikan berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
(KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO)
Logo Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.

OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (1/7/2020).

Ia menyampaikan berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.

Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

“OJK sudah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Anto.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.

Sementara itu hal yang sama juga disampaikan Kepala OJK Aceh, Aulia Fadly yang menyampaikan terkait dengan beredarnya berita hoax tersebut, OJK sudah mengeluarkan pernyataan resmi.

Hal ini juga akan diproses melalui jalur hukum, agar berita yang meresahkan masyarakat ini tidak berkembang lebih jauh.

ASN Pemerintah Aceh Jalani Rapid Test dan Donor Darah

Setelah Dipulangkan, Lima Pasien Positif Covid-19 Lhokseumawe Harus Ikuti Ketentuan Ini

Pemko Banda Aceh Terapkan Protokol Kesehatan Bagi Pengunjung Objek Wisata

“Saya meminta agar para pimpinan Industri Jasa Keuangan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh, untuk dapat ikut bersama-sama meredam isu terkait berita hoax tentang rush money di perbankan dengan meningkatkan edukasi ke nasabah dan masyarakat,” imbuhnya.

Dikatakan, selain itu sesuai dengan siaran pers OJK juga dinyatakan bahwa penyebar berita hoax rush money akan diusut dan diproses oleh aparat penegak hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved