Panitia Pemotongan Hewan Kurban Wajib Kenakan Sarung Tangan dan Menjaga Jarak Saat Penyembelihan

Fachrul telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M.

kemenag.go.id
Menag Fachrul Razi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan aturan physical distancing dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441H/2020M.

Menurut Fachrul, hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

"Untuk pemotongan hewan kurban di masa pandemi, masyarakat harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing)," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Fachrul telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 Secara Terbatas, Begini Respon Menag Fachrul Razi

Kemenag Ajukan Anggaran Pengadaan VPN: Bukan untuk Mengakses Situs Porno

Menag Fachrul Razi: Takbiran dan Shalat Idul Fitri di Rumah, Silaturahim Melalui Media Sosial

Panduan tersebut terbit dalam bentuk surat edaran nomor 18 Tahun 2020. Dalam panduan tersebut, Fachrul juga meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban harus menghindari terciptanya kerumuman.

"Selain menjaga jarak, dalam penyelenggaraan kurban, panitia juga harus mencegah potensi terjadinya kerumunan. Oleh karenanya, di lokasi pemotongan, hendaknya cukup dihadiri panitia dan pihak yang berkurban saja. Sehingga kepadatan pun bisa dikendalikan," kata Fachrul.

Berikut persyaratan pemotongan hewan kurban di masa pandemi yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved