Panitia Pemotongan Hewan Kurban Wajib Kenakan Sarung Tangan dan Menjaga Jarak Saat Penyembelihan

Fachrul telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M.

kemenag.go.id
Menag Fachrul Razi 

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Dampak Corona, Kunjungan Kerja Menag Fachrul Razi ke Aceh Batal

5 Menteri Jokowi yang Layak Dicopot Berdasarkan Survei IPO, Salah Satunya Fachrul Razi

Beredar Kabar Mata Pelajaran Agama dan PPKN Bakal Ada Peleburan, Kemendikbud Membantah

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Jamaah diperiksa suhu tubuh oleh petugas sebelum masuk masjid untuk melaksanakan shalat Subuh di Masjid  Al-Rajhi, Riyadh, Arab Saudi, Minggu (31/5/2020).
Jamaah diperiksa suhu tubuh oleh petugas sebelum masuk masjid untuk melaksanakan shalat Subuh di Masjid Al-Rajhi, Riyadh, Arab Saudi, Minggu (31/5/2020). (Foto: Saudi Press Agency)

Selain protokol penyembelihan hewan kurban, Menteri Agama juga menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Adha.

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," ujar Fachrul.

Menurut Fachrul, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved