Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS Mulai Hari Ini, Akibatnya 2,31 Juta Peserta Turun Kelas

Dari 49.350 itu, jumlah peserta kelas mandiri yang turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 peserta, kelas I ke kelas III 11.737 peserta.

bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan 

Iqbal mengatakan subsidi itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat dipengaruhi pandemi Covid-19. Pemerintah ingin memastikan rakyat memiliki perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dengan status kepesertaan yang aktif. "Pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," kata Iqbal.

Untuk menyosialisasikan kenaikan iuran ini, pihak BPJS Kesehatan sejak kemarin sudah mengirimkan pesan SMS kepada para peserta.

"Kita memberikan reminder kepada peserta soal penyesuain iuran ini lewat SMS," ucap Iqbal. Isi pesan SMS yang disebarkan oleh BPJS Kesehatan itu memberitahukan tentang adanya kenaikan dan besaran yang harus dibayarkan peserta sesuai dengan kelasnya. "Peserta yang terhormat, ingat bayat iuran JKN! Mulai 1 Juli 2020 sesuai Perpres 64/2020 iuran kelas 3 Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu," tulis Iqbal.

Direktur TI BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda, mengatakan, peserta dapat memilih menurunkan kelas layanan jika keberatan dengan tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru. "Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas, kami ada kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah," urainya saat menggelar webinar, Selasa (30/6).

Untuk peserta kelas I dan II yang merasa keberatan dengan skema iuran baru, pihak BPJS Kesehatan siap memfasilitasi penyesuaian kelas sesuai kemampuan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan ditegaskan terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan. Sejak awal tahun 2020, sejumlah poin telah direncanakan untuk meningkatkan sisi layanan melalui 10 komitmen perbaikan, mulai dari layanan di Kantor BPJS Kesehatan hingga di fasilitas kesehatan.

Iqbal menambahkan, beberapa poin komitmen perbaikan juga memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi, sehingga peserta mudah mengakses layanan JKN-KIS, misalnya dengan penyediaan layanan antrean elektronik di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Mobile JKN, serta penyediaan display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan di rumah sakit.

Komitmen perbaikan juga dilakukan lewat integrasi sistem informasi yang ada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan sistem Informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN. Integrasi tersebut membuat peserta dapat mendaftar untuk layanan, rujukan dan riwayat pelayanan.

Iqbal menyebut, BPJS Kesehatan mendorong rumah sakit untuk menyediakan display jadwal atau antrean tindakan media operatif. Selanjutnya, untuk memudahkan pemberian informasi, penanganan keluhan, hal-hal administratif serta bantuan terkait informasi penjaminan JKN-KIS di rumah sakit, petugas BPJS SATU! atau BPJS Kesehatan Siap Membantu dihadirkan.

Peserta disebut dengan mudah menemui petugas BPJS SATU! yang memakai atribut khusus rompi kuning dan di beberapa rumah sakit besar, telah menggunakan alat transportasi personal untuk mempermudah mobilitas petugas BPJS SATU!.

Tak hanya itu, ada pula program Praktis yang memfasilitasi peserta untuk pindah kelas perawatan. BPJS Kesehatan juga telah membuat proses administrasi pada loket peserta lebih sederhana.

Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan tentang layanan digital CHIKA dan VIKA yang diluncurkan belum lama ini.

"CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh artificial intelligence. CHIKA memberi informasi seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang, mengubah data peserta, dan registrasi peserta.

Fitur ini dapat diakses lewat Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp di nomor 08118750400," kata Iqbal seraya menjelaskan, VIKA merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab yang berfungsi untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan melalui Care Center 1500 400.

Iqbal menegaskan, BPJS Kesehatan memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan layanan cuci darah melalui simplifikasi prosedur. Simplifikasi ini berhak didapat pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari. "Simplifikasi layanan pasien hemodialisa dengan finger print dan MCS saat ini menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Program ini sejatinya sudah kami implementasikan sebelum terjadi pandemi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved