Berita Banda Aceh
KIP Aceh Nilai Plt Gubernur Masih Ragu dengan Pilkada 2022, Ini Alasannya
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengapresiasi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang mendukung pelaksanaan Pilkada di Aceh 2022
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengapresiasi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang mendukung pelaksanaan Pilkada di Aceh 2022.
Namun pihaknya juga menangkap keraguan Nova terhadap pelaksanaan Pilkada tersebut.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah kepada Serambinews.com, Rabu (1/7/2020) menyatakan, pihaknya menilai ada kerancuan pernyataan Plt Gubernur terkait anggaran pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
Menurut Nova, kata Munawarsyah, pembahasan usulan rencana anggaran Pilkada 2022 menunggu putusan pemerintah pusat yang sedang merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, apakah dilaksanakan tahun 2022 atau tidak.
• Ini Tanggapan Mualem Saat Ditanyai Siapa Pendampingnya Pada Pilkada 2022
“Ini menyiratkan adanya keraguan Pemerintah Aceh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Padahal UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah mengatur tentang Pilkada di Aceh,” kata Munawarsyah.
Pasal 65 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa “Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil”.
Terkait beban biaya pemilihan telah diatur pada Ayat (3) dan (4) bahwa “Biaya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan pada APBA dan biaya pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibebankan pada APBK dan APBA”.
“Jika Pemerintah Aceh baru memasukan anggaran Pilkada 2022 setelah selesainya perubahan regulasi revisi UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini sedang dalam pembahasan Komisi II DPR RI, maka berpotensi tidak memungkinkan lagi secara waktu,” katanya.
• KIP Aceh Jaya Sudah Usul Anggaran untuk Pilkada Tahun 2022, Ini Nilainya dan Rincian Kebutuhan
“Sebab pembahasan RUU Pemilu dipastikan membutuhkan waktu lama, pertengahan tahun 2021 belum tentu selesai.
Dampaknya waktu pengajuan dan pembahasan anggaran APBA tahun 2021 telah terlewati,” jelas mantan ketua KIP Banda Aceh itu.
Secara normal, ungkap Munawarsyah, jika akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022 dan 20 kabupaten/kota lainnya juga sekitaran bulan Juli sampai dengan Desember 2022.
Maka jadwal kegiatan tahapan Pilkada serentak Aceh tahun 2022 setidaknya sudah dimulai sejak Maret 2021 dengan alokasi biaya pemilihan pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
• Aceh Siap Laksanakan Pilkada 2022
Sebelumnya diberitakan, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan sepakat dengan DPRA dan DPRK serta penyelenggara Pilkada yang mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 sebagaimana amanat UUPA dan Qanun 12 tahun 2016.
Agar pelaksanaan Pilkada 2022 dapat dilaksanakan, lanjut Nova, Pemerintah Aceh tinggal mengajukan keinginan tersebut ke DPR RI dan pemerintah pusat supaya dimasukan undang-undang Pemilu yang sedang dibahas saat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/munawarsyah_20150602_234727.jpg)