Breaking News

Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanda Tanya

Hal menarik sebelum sidang dimulai persidangan, Zuraida Hanum tampak menunjukkan cincin emas di jari manisnya.

Editor: Amirullah
(TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)
Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena terbukti menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri hakim Jamaluddin, Rabu (1/7/2020).

Sidang vonis kasus pembunuhan hakim Jamalluddin tersebut digelar secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut Zuraida Hanum (41) istri hakim Jamaluddin, M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29) duduk sebagai terdakwa.

Amatan Tribunmedan.com, sekitar pukul 10.55 WIB Zuraida Hanum yang mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan terlihat mengenakan kemeja putih dengan hijab hitam dan masker saat menunggu sidang secara daring tersebut dimulai.

Kemudian, dua pelaku lainnya, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga telah bersiap.

Keduanya terlihat berwajah lesu saat menunggu jalannya sidang.

Jefri dan Zuraida terlihat kompak mengenakan kemeja putih.

Sedangkan Reza terlihat mengenakan kaos berwarna merah.

Hal menarik sebelum sidang dimulai persidangan, Zuraida Hanum tampak menunjukkan cincin emas di jari manisnya.

Sambil memegang hidungnya, Zuraida Hanum menunjukkan cincin tersebut tepat di depan kamera.

Ketika sidang hendak di mulai, dari layar video terlihat Zuraida Hanum sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Amatan wartawan, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sembab.

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto wartawan.

Namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Mengenai cincin yang digunakan di jari manis Zuraida Hanum, anak tirinya, Kenny Akbari menyebutkan bahwa cincin tersebut bukan cincin pernikahan dengan mendiang ayahnya hakim Jamaluddin.

"Bukan itu cincinnya bang, saya juga enggak tahu itu cincin dengan siapa," katanya.

Kenny menyebutkan bahwa cincin pernikahan Zuraida dengan ayahnya.

Tangis Zuraida

Saat mendengarkan pembacaan putusan, Zuraida Hanum menangis terisak-isak.

Tangis Zuraida semakin menjadi-jadi saat Majelis Hakim membacakan kesaksian bahwa Shakira Rijatunisa (Putri Zuraida Hanum) sempat akan dicabuli korban, Jamaluddin.

Ia terlihat menangis mendengar keterangan tersebut, bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.

Hingga akhirnya hakim membacakan kesimpulannya dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan.

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.

Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

Langsung banding

Penasihat hukum Zuraida Hanum, Onan Purba, menyatakan sudah diskusi dengan kliennya dan menyatakan banding.

"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," katanya kepada Tribun Medan, Rabu(1/7/2020) sore.

Menurut dia, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.

Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.

Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.

()

TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020). (Alif Al Qadri Harahap/Tribun Medan)

"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.

Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.

"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.

Saat dikonfirmasi Tribun Medan soal sidang hak asuh anak, Onan membenarkan.

Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama dan tidak ada sangkut pautnya dengan putusan di Pengadilan Negeri Medan.

"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.

Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.

"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," katanya. (Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap/ Victory Arrival Hutauruk)

Polisi Ini Berulang Tahun Bersamaan HUT Bhayangkara, Selalu Ada Perayaan, Ini Ceritanya

Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Sampaikan Salam Hormat pada Rakyat Indonesia, Ini Katanya

Nekat! Pencari Sumbangan Pecahkan Kaca Mobil Dinas Kepala Bappeda Aceh, Ini Dugaan Pemicunya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved