Berita Nagan Raya
Bupati Lantik Dua PAW KIP Nagan Raya, KIP Aceh Kembalikan Tugas dan Kewenangan
“Hari ini kita limpahkan dari yang sebelumnya kita ambil alih,” kata Samsul kepada wartawan di Suka Makmue.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Seperti diberitakan, DPRK Nagan Raya menyurati KPU Pusat terkait usulan SK KIP Nagan Raya, menyusul telah diberhentikan dua komisioner sebelumnya.
Dua calon PAW KIP Nagan Raya adalah Mizwanur dan Muhajir Hasballah yang merupakan nomor urut 6 dan 7 saat penetapan seleksi lalu.
Pengusulan kedua nama tersebut, karena dua komisioner yang sebelumnya telah diberhentikan oleh KPU sebagai komisioner KIP Nagan Raya.
Serta menindalanjuti putusan DKPP awal tahun 2020, yakni Idris dan Ahmad Husaini.
Idris sebelumnya menjabat sebagai ketua dan Ahmad Husaini sebagai komisioner.
Terkait pemberhentian dua KIP periode 2019-2024, untuk sementara tugas dan kewenangan KIP Nagan Raya diambil alih oleh KIP Aceh. (*)
• Terungkap pada Diskusi di Ruman Aceh, “Institusi Keluarga di Aceh Sedang Tidak Baik”