KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya yang Jabat Ketua DPRD Jadi Tersangka

Ismunandar ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020).

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa Via Kompas
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih Ketua DPRD Kutim. (Istimewa) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.

Ismunandar ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020).

"Selanjutnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, sebagai penerima, masing-masing ISM (Ismunandar) selaku Bupati," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020).

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria, sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.

Sementara, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dalam rangkaian operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020) malam kemarin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Bupati Kutai Timur Ismunandar ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Nawawi menuturkan, Ismunandar ditangkap bersama istrinya serta seorang Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) suatu daerah.

"Semalam kita amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang Kepala Bappeda dari sebuah hotel di Jakarta," kata Nawawi kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).

Nawawi mengatakan, Ismunandar beserta istrinya dan Kepala Bappeda tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun, Nawawi menyebutkan, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Kutai Timur dan Samarinda, Kalimantan Timur.

"Yang di Jakarta iya (sudah dibawa), ada pihak lainnya kita amankan di Kutim dan Samarinda," ujar Nawawi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ismunandar ditangkap atas dugaan penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa.

"Betul tadi malam 19.30 ada giat tertangkap tangannya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," kata Firli.

 Firli mengatakan, informasi lengkap terkait operasi tangkap tangan tersebut akan disampaikan lebih lanjut.

"Kami akan sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," kata Firli.

15 Pasien Corona di Aceh Sembuh, Tujuh di Antaranya Perawat RSUZA Banda Aceh

AS Gagalkan Aksesoris Kecantikan dari Rambut Manusia, Diduga dari Tahanan Uighur

Yatim Sejak Umur 8 Tahun, Begini Kisah Perjalanan Hidup Cek Gu Zaki Sampai Mengajar ke Papua  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya sebagai Tersangka", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved