Luar Negeri

Sudan Segera Sahkan Larangan Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Pemerintah Sudan akan segera mensahkan larangan mutilasi alat kelamin perempuan yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Editor: M Nur Pakar
AFP/ASHRAF SHAZLY
Seorang wanita berkonsultasi dengan seorang dokter di Distrik Shambai, utara Khartoum, Sudan pada 18 Juni 2020. 

SERAMBINEWS.COM, KHARTOUM - Pemerintah Sudan akan segera mensahkan larangan FGM atau mutilasi alat kelamin perempuan yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pemandangan itu masih teringat jelas di benak Kawthar Ali.

Wanita-wanita itu menjepitnya di tempat tidur, saat berusia 5,5 atau 6 tahun.

Sambil memegangi lututnya, mereka membuka kakinyadan alat kelaminnya terbuka.

Pada saat itu, dia tidak sepenuhnya mengerti apa yang terjadi selanjutnya.

Tetapi hari itu Kawthar bergabung dengan banyak gadis Sudan yang telah mengalami mutilasi alat kelamin perempuan.

Sebuah praktik yang melibatkan pengangkatan sebagian atau keseluruhan alat kelamin wanita eksternal karena alasan non-medis.

"Itu menjadi satu-satunya insiden yang paling mempengaruhi hidup saya," kata Ali.

"Rasanya memalukan bagi orang-orang untuk mengekspos tubuhmu dan melakukan ini kepadamu, seperti pemerkosaan,” ujarnya.

Penderitaan yang dilepaskan pada hari itu menyebabkan keyakinan yang tak tergoyahkan:

Tidak ada anak perempuannya yang harus menanggung rasa sakit itu.

Keputusan itu membuat Kawthar dengan ibunya sendiri.

Dimana sebuah masyarakat di mana hampir 87 persen wanita berusia antara 15 dan 49 tahun.

Diperkirakan telah mengalami bentuk FGM, menurut survei yang didukung PBB tahun 2014.

Segera, Kawthar dan orang lain mungkin memiliki hukum di pihak mereka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved