Luar Negeri

Sudan Segera Sahkan Larangan Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Pemerintah Sudan akan segera mensahkan larangan mutilasi alat kelamin perempuan yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Editor: M Nur Pakar
AFP/ASHRAF SHAZLY
Seorang wanita berkonsultasi dengan seorang dokter di Distrik Shambai, utara Khartoum, Sudan pada 18 Juni 2020. 

Otoritas transisi Sudan diperkirakan akan melarang prosedur dan menetapkan hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda bagi mereka yang melaksanakan FGM.

Hal itu menurut rancangan undang-undang yang diperoleh wartawan The Associated Press (AP).

Sudan Larang Mutilasi Alat Kelamin Wanita

Sembilan Dari 10 Wanita Sudan Dikhitan

VIDEO - Menko PMK Muhajir Effendy Temui Pedagang di Lhokseumawe

Kabinet telah menyetujui serangkaian amandemen yang mencakup kriminalisasi FGM.

Prosedur mengesahkan undang-undang diharapkan akan selesai, oleh dewan yang berdaulat dan dewan menteri, dalam beberapa hari mendatang,

Menteri Kehakiman NasrEdeen Abdulbari, Kamis (2/7/2020) mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikirim sebagai jawaban atas pertanyaan AP.

"Saya sangat senang, sangat bangga," kata Nimco Ali, pendiri The Five Foundation, yang bekerja untuk mengakhiri FGM.

"Itu adalah hal-hal yang perlu kita rayakan karena itu adalah bagian dari demokrasi yang datang ke Sudan,” ujarnya.

Meskipun dia memuji, Kawthar Ali belum merayakannya.

"Benda ini akan mati sangat lambat," katanya tentang FGM.

"Ini masalah yang berkaitan dengan tradisi kita dan budaya Sudan,” ujar Kawthar.

Seperti banyak orang di Sudan, Kawthar menjadi sasaran bentuk ekstrem FGM yang dikenal sebagai infibulasi.

Yaitu pemotongan dan reposisi labia, kadang-kadang melalui penjahitan, untuk mempersempit lubang vagina.

Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan FGM merupakan "bentuk diskriminasi ekstrim" terhadap perempuan.

Hampir selalu dilakukan pada anak di bawah umur, dapat menyebabkan perdarahan yang berlebihan bahkan kematian.

Atau juga menyebabkan masalah termasuk infeksi, komplikasi saat melahirkan dan depresi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved