Luar Negeri
Sudan Segera Sahkan Larangan Mutilasi Alat Kelamin Perempuan
Pemerintah Sudan akan segera mensahkan larangan mutilasi alat kelamin perempuan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Otoritas transisi Sudan diperkirakan akan melarang prosedur dan menetapkan hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda bagi mereka yang melaksanakan FGM.
Hal itu menurut rancangan undang-undang yang diperoleh wartawan The Associated Press (AP).
• Sudan Larang Mutilasi Alat Kelamin Wanita
• Sembilan Dari 10 Wanita Sudan Dikhitan
• VIDEO - Menko PMK Muhajir Effendy Temui Pedagang di Lhokseumawe
Kabinet telah menyetujui serangkaian amandemen yang mencakup kriminalisasi FGM.
Prosedur mengesahkan undang-undang diharapkan akan selesai, oleh dewan yang berdaulat dan dewan menteri, dalam beberapa hari mendatang,
Menteri Kehakiman NasrEdeen Abdulbari, Kamis (2/7/2020) mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikirim sebagai jawaban atas pertanyaan AP.
"Saya sangat senang, sangat bangga," kata Nimco Ali, pendiri The Five Foundation, yang bekerja untuk mengakhiri FGM.
"Itu adalah hal-hal yang perlu kita rayakan karena itu adalah bagian dari demokrasi yang datang ke Sudan,” ujarnya.
Meskipun dia memuji, Kawthar Ali belum merayakannya.
"Benda ini akan mati sangat lambat," katanya tentang FGM.
"Ini masalah yang berkaitan dengan tradisi kita dan budaya Sudan,” ujar Kawthar.
Seperti banyak orang di Sudan, Kawthar menjadi sasaran bentuk ekstrem FGM yang dikenal sebagai infibulasi.
Yaitu pemotongan dan reposisi labia, kadang-kadang melalui penjahitan, untuk mempersempit lubang vagina.
Organisasi Kesehatan Dunia mengatakan FGM merupakan "bentuk diskriminasi ekstrim" terhadap perempuan.
Hampir selalu dilakukan pada anak di bawah umur, dapat menyebabkan perdarahan yang berlebihan bahkan kematian.
Atau juga menyebabkan masalah termasuk infeksi, komplikasi saat melahirkan dan depresi.
